20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky Termasuk 1 Perwira, Pangdam Udayana Janji Usut Tuntas
- Antara
Kupang, VIVA – Kasus dugaan penganiayaan brutal yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) terus bergulir.
Panglima Kodam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, mengungkapkan perkembangan mengejutkan. Kata dia, sudah ada 20 prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu orang perwira.
"Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan dan kemudian akan ditindaklanjut dengan pemeriksaan selanjutnya," kata dia saat mengunjungi rumah duka Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kupang, Senin, 11 Agustus 2025.
Meski begitu, dia belum mengungkap lebih jauh. Ia juga menegaskan, motif penganiayaan masih diselidiki oleh Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) IX/Udayana.
"Siapapun yang melakukan perbuatan (kekerasan) harus diusut dan tidak tanpa pandang bulu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sejauh ini total ada empat orang jadi tersangka kematian Prada Lucky Chepril Saprutra Namo, prajurit TNI Angkatan Darat yang meninggal dunia diduga akibat penganiayaan seniornya.
"Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, sementara oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka & dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Senin, 11 Agustus 2025.
