TNI AD Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, 16 Senior Lainnya Diperiksa

Persiapan pemakaman Prada Lucky Chepril Saputra Namo
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, VIVA – TNI Angkatan Darat (AD) menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky Saputra Namo.

Kasus Prada Lucky, Eks KSAD Dudung Minta Prajurit Muda Diawasi Lebih Ketat

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Mayjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, para tersangka kini ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende, Nusa Tenggara Timur.

"Empat orang tersangka dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende sebagai berikut, Pratu A, Pratu E D A, Pratu P N B S dan Pratu A R R," kata Wahyu saat dikonfirmasi lewat pesan singkat dari Jakarta, Senin (11/8).

DPR Desak Polisi Militer Bongkar Motif di Balik Kasus Tewasnya Prada Lucky

Menurut Wahyu, keempat tersangka sedang diperiksa untuk mengetahui peran masing-masing dalam penganiayaan tersebut. Selain itu, TNI AD juga memeriksa 16 prajurit lainnya sebagai saksi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Wahyu menegaskan, proses pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum militer yang berlaku.

TB Hasanuddin Sesalkan Perwira Muda Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky

Prada Lucky Saputra Namo dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (6/8) setelah menjalani perawatan intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT. Kematian Prada Lucky diduga akibat dianiaya oleh sejumlah seniornya.

Keluarga korban menuntut agar para pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Kami ingin agar para pelakunya dipecat dari TNI dan dihukum mati," kata Lusi Namo, kakak kandung Lucky. (ANTARA) 

Prada Lucky Chepril Saputra Namo tewas dianiaya senior

Tersangka Kasus Tewasnya Prada Lucky Bertambah Jadi 22 Orang

Bertambahnya tersangka tersebut setelah melalui pemeriksaan para saksi dengan melihat barang bukti yang ada sehingga penyidik melakukan penambahan tersangka.

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025