TNI AD Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, 16 Senior Lainnya Diperiksa
- Antara Foto
Jakarta, VIVA – TNI Angkatan Darat (AD) menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky Saputra Namo.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Mayjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, para tersangka kini ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende, Nusa Tenggara Timur.
"Empat orang tersangka dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende sebagai berikut, Pratu A, Pratu E D A, Pratu P N B S dan Pratu A R R," kata Wahyu saat dikonfirmasi lewat pesan singkat dari Jakarta, Senin (11/8).
Menurut Wahyu, keempat tersangka sedang diperiksa untuk mengetahui peran masing-masing dalam penganiayaan tersebut. Selain itu, TNI AD juga memeriksa 16 prajurit lainnya sebagai saksi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Wahyu menegaskan, proses pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum militer yang berlaku.
Prada Lucky Saputra Namo dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (6/8) setelah menjalani perawatan intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT. Kematian Prada Lucky diduga akibat dianiaya oleh sejumlah seniornya.
Keluarga korban menuntut agar para pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Kami ingin agar para pelakunya dipecat dari TNI dan dihukum mati," kata Lusi Namo, kakak kandung Lucky. (ANTARA)Â
