Hendry Lie Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
- Antara FOTO
Jakarta, VIVA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum Hendry Lie dengan vonis 14 tahun penjara dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2025-2022.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI mengatakan Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.Â
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tulis amar putusan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Senin, 11 Agustus 2025.Â
Dalam amar putusan juga disebut Hendry Lie dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.052.577.589.599,19 (Rp1,05 triliun) paling lambat satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.Â
Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang.
Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang penggganti, maka Hendry Lie dipidana dengan pidana penjara selama delapan tahun.Â
"Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tulis putusan tersebut.
Adapun, susunan majelis hakim banding tersebut diketuai oleh Albertina denhan anggita Tahsin dan Agung Iswanto serta panitera pengganti Rina Rosanawati.
