Penyuap Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 4,5 Tahun Penjara
- ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang, VIVA – Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang Martono dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus pemberian gratifikasi kepada mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, Hakim Ketua Gatot Sarwadi membacakan putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 5 tahun 2 bulan penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita
- ANTARA/I.C. Senjaya
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat pemberian gratifikasi terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri berkaitan dengan proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang pada 2023.
Terdakwa Martono meminta Alwin Basri membantu agar Gapensi bisa memperoleh pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Dari proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan, terdakwa memungut fee sebesar 13 persen dari tiap pelaksana pekerjaan.
Total fee yang terkumpul dari para koordinator lapangan proyek penunjukan langsung, kata dia, sebesar Rp 2,245 miliar
Dari jumlah tersebut, Rp 2 miliar diberikan kepada Mbak Ita dan Alwin Basri dalam dua tahap, sedang sisanya Rp 245 juta dipergunakan sendiri oleh terdakwa.
Meski telah mengembalikan ke kas daerah Kota Semarang sebesar Rp 2,5 miliar sesuai dengan temuan BPK atas pelaksanaan proyek penunjukan langsung, menurut hakim, terdakwa tetap harus mengembalikan Rp 245 juta yang diperolehnya dari para pelaksana pekerjaan.
Oleh karena itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 245 juta.
Dalam pertimbangan, hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Atas putusan tersebut, terdakwa Martono langsung menyatakan menerima, sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (Ant)
