KPK Geledah Kemenag Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penggeledahan di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Rabu, 13 Agustus 2025.

Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus korupsi kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Hari ini (Rabu), tim sedang lakukan giat penggeledahan di Ditjen PHU Kementerian Agama terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Budi menuturkan, penggeledahan masih berlangsung hingga Rabu, pukul 15.00 WIB.

“Nanti kami akan update (beri tahu, red.) hasil geledahnya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Kantor Maktour Digeledah, KPK Curiga Barang Bukti Skandal Kuota Haji Sengaja Dilenyapkan

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih. Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, dan salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Prabowo Klaim Selamatkan Rp 300 Triliun Dana APBN yang Rawan Diselewengkan

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Prabowo Akui Perilaku Korup Masih Ada di Setiap Institusi Pemerintahan hingga BUMN

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin

Kasus RSUD Kolaka Timur, Menkes Budi Gunadi Terancam Dipanggil KPK

Menkes Budi Gunadi Sadikin bisa dipanggil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kabupaten Kolaka Timur.

img_title
VIVA.co.id
15 Agustus 2025