Legislator Rizki Faisal Usul Pimpinan Komisi III Gelar RDP Bahas Keseriusan Penanganan Perkara di Kejaksaan hingga KPK

Ilustrasi gambar : Hukum
Sumber :
  • vstory

Jakarta, VIVA – Anggota DPR RI Fraksi Golkar Rizki Faisal, mengusulkan kepada pimpinan komisi III agar dapat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra kerjanya yakni terkait komitmen penanganan perkara di Kejaksaan, Polri dan KPK.

4 Ton Beras Murah Polri Ludes dalam Sekejap Diserbu Warga Jaktim, Polisi: Jangan Disalahgunakan

Dalam hal ini, Rizki kembali menyoroti penanganan perkara terhadap temuan BPK RI pada proses akuisisi tiga anak perusahaan milik PT Atlas Resources Tbk oleh PT PLN Batubara Investasi pada periode 2018–2020 yang dinilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar.

“Temuan BPK soal selisih harga akuisisi yang signifikan adalah alarm serius. Kasus ini tidak boleh berhenti di penyelidikan. Kejaksaan harus transparan dan menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi dengan menuntaskan proses hukum tanpa pandang bulu,” ujar Rizki Faizal melalui keterangan tertulisnya, Rabu 13 Agustus 2025.

Dua Personel Brimob Gugur Dianiaya dan Ditembak KKB saat Amankan Pembangunan Jalan Trans Papua

Selain itu, Rizki juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau, dan jika diperlukan mengambil alih penanganan kasus ini bila terdapat indikasi stagnasi atau intervensi dalam proses di Kejaksaan.

Naikkan PBB-P2 250 Persen dan Disebut KPK Diduga Terima Dana Kasus DJKA, Segini Harta Kekayaan Bupati Pati Sudewo

“Jangan biarkan kasus seperti ini mengendap begitu saja. DPR akan menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan proses hukum berjalan,” tegasnya.

Dalam perjalanannya, Direktur Utama PT. Atlas Resources Tbk Andre Abdi melakukan penanda tanganan kerjasama dengan PLNBBI untuk ambil alih saham ARII guna memenuhi suplai pasokan batubara ke PLTU milik PLN.

Namun dalam prosesnya, BPK RI banyak menemukan kejanggalan yang berakibat pada suplai pasokan ke 7 PLTU di pulau jawa tidak terpenuhi. Oleh karena itu, pada 2023 Kejaksaan Tinggi Jakarta memanggil direktur PT Atlas Resource Joko Kus Sulistyoko untuk dimintai keteangan dalam penyelidikan dugaan tipikor.

Penyelesaian kasus kepemilikan Siamang lewat restorative justice

Kejari Kabupaten Bogor Selesaikan Kasus Kepemilikan Siamang Lewat Restorative Justice

Seorang warga bernama Komar membeli dua bayi Siamang dan tak tahu bahwa termasuk satwa dilindungi.

img_title
VIVA.co.id
13 Agustus 2025