DPRD Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Diberi Waktu 60 Hari
- Dok DPRD Pati
Pati, VIVA – Aksi demo besar-besaran yang menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya pada Rabu, 13 Agustus 2025, bergulir bak bola panas.
Desakan mundur tersebut dipicu kebijakan Sadewo yang tidak pro rakyat dengan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Kebijakan kontroversial ini menuai protes dan memicu polemik.
Meskipun Bupati Sudewo telah membatalkan kenaikan tersebut, toh nyatanya warga Pati tetap turun ke jalan karena terlanjur kecewa dengan manuver dan kebijakan Bupati Sudewo. Mereka tetap menuntut Sadewo lengser.
DPRD Kabupaten Pati juga merespons keresahan masyarakat atas kebijakan sang bupati, dengan menggelar rapat paripurna pada Rabu, 13 Agustus 2025, yang dihadiri 42 dari 50 anggota dewan, sehingga kuorum.
Dari 42 orang anggota DPRD Pati yang hadir, mengusulkan dibentuknya panitia khusus (Pansus) angket pemakzulan bupati yang berjumlah 15 orang dari perwakilan masing-masing fraksi, untuk menyelidiki kebijakan kontroversial Bupati Pati Sudewo.
"Semua fraksi menyepakati dibentuk tim pansus angket untuk menindaklanjuti tentang kebijakan Bupati Pati Sudewo," kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin di kantor DPRD Pati. "Hari ini pansus langsung rapat. Sedangkan hasilnya menunggu mereka karena punya waktu 60 hari kerja,"
Ali Badrudin menerangkan tim pansus DPRD Pati itu nantinya akan mengevaluasi kebijakan Bupati Pati di internal Pemkab, baik terkait kenaikan PBB, penggunaan anggaran, pengangkatan Direktur RSUD Pati dan lainnya. Hasilnya, baru direkomendasikan untuk dikirim ke Mahkamah Agung.
DPRD, lanjut Ali, tetap mengimbau masyarakat untuk menyampaikan pendapat yang baik dan tidak anarkis, situasi tetap harus dijaga tetap kondusif karena Kabupaten Pati milik bersama harus dijaga bersama.
