Jadi Tersangka, Dirut Sritex Iwan Lukminto Dalih Cuma Ikut Perintah di Skandal Pemberian Kredit
- Foe Peace/VIVA
Jakarta, VIVA – Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, akhirnya buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka ke-12 dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex.
“Saya tidak terlibat,” ucap, Rabu 13 Agustus 2025.
Iwan Kurniawan Lukminto di Kejaksaan Agung
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Iwan mengklaim, tanda tangannya dalam dokumen kredit dilakukan atas perintah presiden direktur (Presdir) perusahaan. Namun, ia enggan mengungkap siapa yang dimaksud.
"Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), akhirnya ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group.
Penetapan tersangka dilakukan pasca penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Hal itu diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo.
“Tim penyidik Jampidsus kembali menetapkan 1 orang tersangka, dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012-2023," ujar Nurcahyo di Kejagung, Rabu 13 Agustus 2025.
