Bos Sritex Iwan Kurniawan Resmi Tersangka, Langsung Ditahan Kejagung
- Foe Peace/VIVA
Jakarta, VIVA – Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), akhirnya ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex Group.
Penetapan tersangka dilakukan pasca penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Hal itu diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo.
“Tim penyidik Jampidsus kembali menetapkan 1 orang tersangka, dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Dirut PT Sritex 2012-2023," ujar Nurcahyo di Kejagung, Rabu 13 Agustus 2025.
Yang bersangkutan pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk kepentingan penyidikan tersangka IKL dilakukan penahan rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 13 Agustus 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel," katanya.
Kasus ini bukan yang pertama menyeret petinggi Sritex. Total sudah ada 11 orang yang menjadi tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno (SP), eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), hingga eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL).
