Pemerintah dan Swasta Sinergi Atur Mekanisme Kuota dan Biaya Haji 2025

Jemaah haji Indonesia
Sumber :
  • MCH 2025

Jakarta, VIVA – Menunaikan ibadah haji menjadi salah satu dari rukun Islam, sehingga umat muslim di seluruh dunia berharap untuk bida datang ke kota suci Makkah dan mencium Hajar Aswad di sisi tenggara Ka'bah.

Menag Buka Suara soal KPK Geledah Kemenang Terkait Kasus Kuota Haji

Bagi warga Indonesia yang ingin menunaikan kewajiban ini, pemerintah memberikan pilihan dua jalur perjalanan, yakni jalur reguler dan khusus.

Bendahara Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Abdul Wahid menjelaskan, jakir reguler merupakan jalur bagi jemaah yang ingin mendapatkan subsidi dari pemerintah. Sedangkan jalur khusus atau juga dikenal dengan haji plus, menggunakan biaya pribadi dan terselenggara berkat bantuan pihak swasta seperti agen travel umroh dan haji.

Skandal Kuota Haji Makin Panas! Bos Maktour Terancam Dipanggil KPK

"Swasta bukan hanya membantu, tetapi kewenangan haji plus itu memang ada di swasta," kata Wahid dalam keterangannya, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Polri kawal kepulangan jemaah haji

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Prabowo Akui Perilaku Korup Masih Ada di Setiap Institusi Pemerintahan hingga BUMN

Untuk menentukan kuota jalur pemberangkatan haji tersebut, pemerintah Indonesia akan mengikuti jatah yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Pada penyelenggaraan ibadah haji di 2025, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud memberikan kuota 221.000 jemaah kepada Indonesia.

Pemerintah melalui Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengatur pembagian kuota tersebut menjadi 92 persen untuk jalur reguler dan 8 persen sisanya untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah melalui pembahasan di Komisi VIII DPR RI pada 7 Januari 2025, pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan kuota 203.320 untuk jemaah reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.

Untuk penyelenggaraan haji pada 2025, besaran BPIH Penyelenggaraan Haji secara keseluruhan ditetapkan sebesar Rp 89.410.258,79. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp 4.000.027,21, dibandingkan dengan BPIH di 2024 yang mencapai Rp93.410.286. Namun, biaya haji yang harus dibayarkan oleh jemaah disepakati sebesar Rp 55.431.750,78.

"Kalau reguler sisa biaya di luar yang telah disepakati itu disubsidi oleh pemerintah. Penyelenggaraannya pakai APBN," ujar Wahid.

Jemaah haji gelombang 2 sedang menunggu keberangkatan di Bandara AMAA, Madinah

Photo :
  • MCH 2025

Penetapan biaya haji dan kuota jemaah ini dilakukan agar dapat memberikan kepastian bagi calon jemaah haji, dalam mempersiapkan keberangkatan mereka ke Tanah Suci. Selain kuota yang sudah ditetapkan tersebut, pada kondisi tertentu pemerintah bisa mendapatkan tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi, melalui proses diplomasi sebagai wujud hubungan persahabatan di antara kedua negara.

"Ini seperti yang terjadi pada 2024, dimana Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota 20.000 jemaah kepada Indonesia," kata Wahid.

Menurutnya, penentuan kuota tambahan ini seringkali tidak dapat dibahas lagi dengan Komisi VIII DPR, karena penambahan kuota dari Raja Saudi terkadang diberikan setelah selesai pembahasan antara Pemerintah dan Komisi VIII DPR.

"Misalnya pada 2024 itu, pemerintah memutuskannya pakai keputusan menteri," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya