Kemenkumham Jabar: Setya Novanto Masih Wajib Lapor sampai April 2029

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (kedua kiri)
Sumber :
  • ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin

Bandung, VIVA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jawa Barat menyatakan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto masih harus menjalani wajib lapor hingga April 2029, meskipun sudah mengantongi status bebas bersyarat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kusnali menjelaskan pembebasan bersyarat Setya Novanto dilaksanakan pada 16 Agustus 2025 setelah menjalani pidana berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK).

"Bebas bersyarat masih ada kewajiban untuk lapor dalam setiap sebulan. Sampai dengan masa percobaan April tahun 2029," kata Kusnali di Bandung, Minggu.

Setya Novanto.

Photo :
  • VIVAnews/Ridho Permana

Kusnali menegaskan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan setelah yang bersangkutan menjalani dua per tiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.

"Pak Setnov pertama diputus 15 tahun, lalu mengajukan PK dan pada 4 Juni 2025 diputus menjadi 12 tahun 6 bulan. Dari perhitungan itu, beliau mendapatkan pembebasan bersyarat per 29 Mei 2025 dan resmi dijalankan 16 Agustus 2025," katanya.

Mengenai hak politik, ia menyampaikan bahwa terpidana kasus korupsi baru dapat memperoleh kembali hak memilih dan dipilih lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

"Selama masa pidana belum habis, hak politik belum bisa dipulihkan," ujarnya.

Brigjen Freddy Ungkap Lima Informasi Hoaks Anggota TNI Terlibat Aksi Demo

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Selain itu, MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.​​​​​​​

Kondisi 8 Korban Helikopter Jatuh di Hutan Kalsel, 3 Orang Sulit Dikenali karena Hangus

Setya Novanto adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013. (Ant)

TNI Jelaskan Kronologi Anggota BAIS Mayor SS Ditangkap dan Dituduh Provokator Demo
Gedung Rektorat UI di Depok, Jawa Barat

UI Nyatakan Agus-Bintang Sah Sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2025

Agus-Bintang telah sah menjadi Ketua dan Wakil Ketua BEM UI periode 2025 melalui Surat Keputusan Rektor pada 7 Maret 2025.

img_title
VIVA.co.id
6 September 2025