Setya Novanto Bebas Bersyarat, Golkar Angkat Bicara Soal Peluang Kembalinya Sang Mantan Ketua ke Panggung Politik

Setya Novanto Jadi Saksi Kasus Bakamla
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta, VIVA – Nama Setya Novanto kembali menjadi sorotan publik setelah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan, usai menjalani hukuman kasus megakorupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Mantan Ketua DPR RI sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar itu kini dapat kembali menghirup udara bebas setelah lebih dari tujuh tahun mendekam di balik jeruji besi.

Ditjenpas Beberkan Peran Setya Novanto di Lapas, Jadi Inisiator Klinik Hukum

Kabar bebasnya Setnov sontak menimbulkan pertanyaan besar di publik, apakah ia akan kembali aktif di dunia politik, khususnya Partai Golkar, yang pernah ia pimpin sebelum tersandung kasus hukum?

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji mengatakan, Setya Novanto kini sudah melalui masa pemasyarakatan yang bisa menjadi bekal untuk menjalani hidup secara normal.

Bebas Bersyarat, Perjalanan Skandal e-KTP Setya Novanto: dari Tiang Listrik ‘Benjol Bakpao’ hingga Vonis 15 Tahun Bui

“Pak Novanto sudah menjalani pemasyarakatan sebagai bekal saat menjalani hidup normal. Insya Allah lebih baik,” kata Sarmuji, Senin 18 Agustus 2025 dikutip tvOnenews.com.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji

Photo :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus
Bebas Bersyarat, Setya Novanto Masih ‘Puasa Politik’ hingga 2031

Meski demikian, Sarmuji menegaskan bahwa Golkar tidak akan buru-buru menarik kembali Setnov ke dalam kepengurusan partai. Ia menilai, setelah sekian lama berada di balik jeruji besi, Setnov masih membutuhkan waktu untuk beradaptasi.

“Beliau baru bebas, pasti butuh adaptasi. Masuk pengurus menyita pikiran, biarkan beliau menikmati hidup tanpa beban terlebih dahulu, Semoga Pak Novanto bisa menyesuaikan diri dengan baik,” tambahnya.

Bebas Bersyarat Setelah Jalani 2/3 Hukuman

Perjalanan hukum Setya Novanto cukup panjang. Awalnya, ia divonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, Mahkamah Agung (MA) kemudian mengurangi hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara melalui putusan peninjauan kembali (PK).

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa keputusan bebas bersyarat ini didasarkan pada aturan hukum yang berlaku, termasuk pemenuhan syarat administratif dan substantif.

“Sudah membayar Rp43.738.291.585 pidana uang pengganti. Sisa Rp5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” ujar Rika.

Selain itu, Rika menyebut bahwa usulan pembebasan bersyarat Setnov sudah disepakati dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025. Setnov dinilai telah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman dan memenuhi kewajiban keuangan terkait kasusnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya