KPK Usut Informasi Adanya Kuota Haji Tambahan untuk Anggota DPR

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah informasi adanya kuota haji tambahan untuk anggota DPR RI, terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Polres dan 5 Polsek di Jaktim Jadi Korban Amukan Massa

“Ini menjadi pengayaan bagi tim untuk mendalami informasi tersebut ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Walaupun demikian, Budi mengatakan bahwa KPK saat ini masih mendalami fokus dari penyidikan kasus tersebut.

Wapres Gibran Jenguk Korban Demo di RSCM dan RS Pelni, Sampaikan Hal Ini

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji.

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

“Kami masih mendalami terkait dengan fokus perkaranya, yaitu pergeseran kuota haji yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Kantor DPRD Makassar Dijarah usai Dibakar, TV hingga Onderdil Bangkai Mobil Diambil

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)

Salah satu bangunan milik MPR RI di Bandung terbakar imbas demo

Lima Bangunan di Bandung Rusak Berat Akibat Dibakar dan Dilempar Batu Pendemo

Sejumlah fasilitas umum juga terdampak, termasuk jalan yang rusak akibat dibakar hingga aspal hancur serta beberapa lampu lalu lintas tidak lagi berfungsi.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2025