Silfester Matutina Belum Juga Dieksekusi, Sahroni Beri Respons Menohok

Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni angkat bicara soal terpidana kasus dugaan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina yang belum dieksekusi.

Sahroni Kritik OTT Bupati Koltim, Ketua KPK Klaim Penangkapan Sudah Akuntabel

Ia menilai kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Maka itu, ia meminta pihak Kejaksaan untuk menangkap dan memenjarakan Silfester Matutina.

"Tangkap, penjarain. Kalau memang sudah inkracht, laksanakan, kecuali kalau dibilang ada perdamaian atau apa lah itu lain hal,” kata Sahroni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

Sidang PK Silfester Matutina Ditunda, Klaim Dada Nyeri Butuh Istirahat 5 Hari

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina (kanan)

Photo :
  • Dok. Istimewa

Sahroni menjelaskan, berdasarkan hukum pidana, perkara yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap harus dijalankan.

Sahroni Kritik KPK soal OTT Bupati Koltim: Ditangkap Dalam Kamar, Hargailah Partai Politik

Ia berharap, pihak kejaksaan yang menangani perkara Silfester bertindak sesuai koridor hukum yang ada. 

“Kalau sesuai hukum pidana yang sudah inkracht maka itu harus dijalankan. Sesimple itu gampang kok,” tutur Sahroni.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Anang Supriatna, mengungkapkan alasan belum dieksekusinya hukuman penjara terhadap terpidana kasus dugaan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina.

Menurut Anang, pada 2019 pihaknya sudah berupaya mengeksekusi putusan pengadilan, namun proses tersebut terhambat.

“Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang. Kemudian, keburu pandemi COVID-19. Jangankan memasukkan orang (ke penjara), yang di dalam aja harus dikeluarkan,” katanya di Jakarta, Kamis malam (14/8).

Rocky Gerung dan Silfester Matutina

Photo :
  • Istimewa

Anang yang kini menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah eksekusi.

“Sudah, silakan dicek,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada tekanan politik di balik tertundanya eksekusi Silfester. Kejari Jaksel juga telah menerima pemberitahuan mengenai upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana tersebut.

“Nanti tanggal 20 Agustus akan ada (sidang) PK sudah terjadwal di pengadilan dan Kejari Jaksel juga sudah menerima pemberitahuan dari pengadilan,” ujarnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan PK Silfester diajukan pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Silfester Matutina, yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), menjadi terpidana dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla pada 2017. Dalam orasinya, ia diduga menyampaikan pernyataan yang mencemarkan nama baik mantan Wapres tersebut.

Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Namun, pada tingkat kasasi di 2019, hukumannya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga kini, eksekusi putusan tersebut belum dilakukan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya