Profil Inosentius Samsul, Calon Tunggal Hakim MK dari DPR Pengganti Arief Hidayat
- ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Jakarta, VIVA – DPR RI resmi mengusulkan Inosentius Samsul, Kepala Badan Keahlian DPR, sebagai calon tunggal hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia diajukan untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026, tepat ketika usianya genap 70 tahun.
Usulan ini diputuskan setelah DPR menerima surat pemberitahuan dari pimpinan MK pada 5 Agustus 2025. Surat bernomor 3093.1/KP/07.00/08/2025 tersebut menegaskan berakhirnya masa jabatan Arief Hidayat.
Fit and Proper Test di Komisi III
Sebagai calon tunggal, Inosentius menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR. Dalam pemaparannya, ia menegaskan komitmen untuk menjaga MK tetap menjadi lembaga peradilan yang independen, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak manapun.
“Harapan saya adalah Mahkamah Konstitusi tetap berdiri sebagai lembaga peradilan yang merdeka, akuntabel, dan terpercaya. Merdeka dalam arti bebas dari pengaruh atau tekanan pihak atau kelompok tertentu,” tegas Inosentius.
Ia juga menyinggung pentingnya mengubah persepsi negatif publik terhadap DPR yang kerap dianggap menghasilkan produk undang-undang berkualitas rendah. Menurutnya, hal itu harus diluruskan agar proses legislasi tidak selalu dipandang sebelah mata.
Jejak Karier Inosentius Samsul
Inosentius lahir di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 10 Juli 1965. Pendidikan dasarnya ditempuh di NTT hingga lulus SMA. Selepas itu, ia merantau ke Yogyakarta untuk menempuh studi hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan berhasil lulus pada 1989.
Tidak berhenti di situ, ia melanjutkan pendidikan Magister Hukum di Universitas Tarumanegara (1997) dan kemudian meraih gelar Doktor Hukum dari Universitas Indonesia (2003).
Kariernya di DPR dimulai sejak 1990 sebagai staf di Sekretariat Jenderal DPR. Perlahan, ia menapaki berbagai posisi penting hingga dipercaya sebagai:
- Peneliti Bidang Hukum DPR RI (1995–2015)
- Kepala Pusat Perancangan UU Badan Keahlian DPR RI (2015–2020)
- Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI (2020–sekarang)
Dalam posisinya sebagai Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius aktif dalam berbagai pembahasan RUU besar, mulai dari revisi UU MD3, revisi UU MK, hingga RUU Cipta Kerja.
Selain di parlemen, namanya juga tercatat sebagai Komisaris Utama PT Semen Baturaja Tbk berdasarkan keputusan RUPS Tahunan pada 27 Mei 2025.
Fokus pada Independensi MK
Dalam fit and proper test, Inosentius menegaskan bahwa visi utamanya sebagai hakim konstitusi adalah memastikan MK tetap berdiri tegak sebagai benteng konstitusi. Ia menolak adanya dominasi kelompok tertentu dalam memengaruhi putusan MK.
“MK harus berdiri netral, tidak boleh ada asumsi bahwa pendapat pihak tertentu selalu benar, sementara DPR selalu dianggap menghasilkan UU yang tidak bermutu. Itu refleksi sekaligus tantangan yang ingin saya jawab,” kata Inosentius.
Mengisi Kursi yang Ditinggalkan Arief Hidayat
Seperti diketahui, masa jabatan hakim MK Arief Hidayat akan berakhir pada Februari 2026. Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat apabila mencapai usia 70 tahun.
Dengan demikian, jika proses uji kelayakan berjalan mulus, maka Inosentius Samsul akan segera mengisi kursi yang ditinggalkan Arief.