Eks Ketua PN Jaksel Didakwa Terima Suap Rp 15,7 Miliar Kasus Putusan Lepas CPO
Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:42 WIB
Sumber :
- ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Adapun Wahyu juga mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam persidangan yang sama dengan Arif. Sementara ketiga hakim yang memutus perkara CPO akan menjalani sidang perdana pada Kamis 21 Agustus 2025.
Dalam kasus itu, Wahyu didakwa menerima suap senilai total Rp2,4 miliar, sehingga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

Update Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny: 45 Orang Tewas, 104 Selamat
Hingga hari ini tim gabungan berhasil mengevakuasi 149 korban dengan 104 korban selamat, sedangkan 45 korban dinyatakan meninggal dunia.
VIVA.co.id
5 Oktober 2025