Eks Pimpinan KPK: Wamenaker Immanuel Ebenezer Bukan Sekali Lakukan Korupsi
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atas dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.Â
Pria yang akrab disapa Noel itu ditangkap bersama 9 orang lainnya dalam kegiatan penindakan lembaga antirasuah. Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti uang dan puluhan kendaraan mewah.
Noel merupakan pejabat eksekutif pertama di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran sejak dilantik pada Oktober 2025 lalu, yang ditangkap aparat penegak hukum dalam perkara korupsi. Ia sebelumnya aktif mengadvokasi kasus tenaga kerja Sritex dan penahanan ijazah pekerja.
Mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang.
- VIVA/M Ali Wafa
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan OTT terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam -- sebagaimana umumnya dilakukan KPK dalam menangani berbagai kasus korupsi.
"Selalu saja bahwa OTT itu kan sebenarnya peristiwa pidana sudah pernah terjadi. Enggak mungkin juga KPK mendalami kalau belum pernah terjadi peristiwa pidana," kata Saut dalam perbincangan di tvOne, Kamis, 21 Agustus 2025.
Saut menjelaskan OTT merupakan bagian akhir dari rangkaian penyelidikan perkara, dimulai dari laporan dugaan peristiwa pidana korupsi yang diterima KPK. Kemudian, dilakukan pendalaman terhadap laporan bukti permulaan tersebut, upaya penyadapan hingga tangkap tangan atau OTT.Â
"OTT itu saya selalu mengatakan sesuatu yang matang dan biasanya juga sangat detil, dan tidak gampang ya untuk melakukan OTT itu kalau tidak dengan kajian yang cukup," ujar Saut
"Enggak bisa karena saya enggak suka seseorang saya ngikutin-ngikutin terus, saya ketemu dia melakukan sesuatu. Enggak. Itu biasanya sudah ada peristiwa pidana lebih dulu, dan nanti kita lihat saja peristiwa sebelumnya seperti apa untuk kemudian baru terjadi peristiwa lagi gitu," sambungnya
Saut menduga tindak pidana korupsi yang dilakukan Immanuel Ebenezer terjadi pada kurun waktu enam bulan setelah dilantik sebagai Wamenaker. Pasalnya, Noel baru dilantik sebagai Wamenaker pada Oktober 2024 lalu.
"Kalau kita hitung dia mulai menjabat itu kan Oktober tahun lalu ya, kita anggap aja kejadiannya di tengah atau 6 bulan, atau berapa bulan setelah menjabat, terus kirim laporan ya, praktis pendalamannya kurang dari 1 tahun dong. Kan peristiwa pidananya ketika dia menjabat," terang Saut
"Jadi cukup cepat ini ya kelihatannya ya saya pikir laporan masyarakat kita apresiasi, pastilah ini laporan masyarakat," imbuhnya
Ia kembali menegaskan bahwa kegiatan OTT yang dilakukan KPK sudah melalui kajian dan bukti yang cukup atas laporan peristiwa pidana yang terjadi. Apalagi, pihak-pihak yang diamankan adalah pejabat negara seperti Wamenaker.Â
"Ada banyak hal yang bisa ee berimplikasi kalau KPK tidak cukup dua bukti untuk melakukan penindakan. Saya pikir penyidik sudah memahami itu dan pimpinan juga sudah punya konstruksi yang jelas tentang kasus ini," ungkapnya