Rumah Mewah Riza Chalid di Rancamaya Disita Kejagung, Luasnya Bikin Geleng-geleng!

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (tengah)
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak memburu aset milik tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Muhammad Riza Chalid alias Riza Chalid.

Tlerbaru, penyidik menyita sebuah rumah super mewah dengan luas mencapai 6.570 meter persegi. Lokasinya ada di kawasan elite Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan rumah yang disita itu berada di Jalan Bunga Raya Nomor 9, 10, dan 11, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan. Penyitaan dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025.

“Telah melakukan penyitaan. Selain mobil yang kemarin 2 kali penyitaan, kemarin sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC,” kata Anang di Kejagung, Rabu, 27 Agustus 2025.

Gambar wajah Riza Chalid (kanan) dibawa peserta unjuk rasa.

Photo :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

Anang merinci, aset tersebut memiliki tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Pertama, HGB Nomor 01169 dengan luas 2.591 m², kedua HGB Nomor 01170 dengan luas 1.956 m², dan ketiga HGB Nomor 01171 dengan luas 2.023 m².

Menurutnya, rumah mewah itu dibeli Riza Chalid dengan cara mengatasnamakan sebuah perusahaan. Namun, Koprs Adhyaksa belum membuka identitas perusahaan tersebut.

"Ini atas nama salah satu perusahaan. Nanti tim penyidik juga melakukan pencarian terhadap aset aset yang lain, selain aset ini," kata dia.

Ungkap Alasan Pemerintah Semakin Semena-mena, Kemal Palevi: Kita Itu Dibungkam

Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen penting, termasuk sertifikat yang diduga berkaitan dengan praktik TPPU yang bersumber dari korupsi.

“Dokumen terkait ada, sertifikat segala (disita), ini berkaitan dengan TPPU dengan tindak pidana asalnya korupsi," ujarnya.

Pertamina Berdayakan Bank Sampah Beo Asri Kelola Minyak Jelantah, Hasilkan Energi Bersih dan Sumber Ekonomi

Riza Chalid sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina periode 2018–2023. Namun, ia selalu mangkir dari pemeriksaan meski sudah dipanggil empat kali, termasuk setelah resmi jadi tersangka.

Dia diduga melakukan intervensi besar terhadap tata kelola minyak, termasuk rencana penyewaan terminal BBM di Merak. Kini, Kejagung menegaskan akan terus memburu semua aset dan orang-orang yang terafiliasi dengan Riza.

Pesan Prabowo ke Bupati: Harus Jalankan Pemerintahan yang Bersih dan Adil

Yang bersangkutan juga resmi dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status tersangka TPPU itu sudah berlaku sejak 25 Juli 2025. Dirinya kini juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Surat penetapan DPO terhadap Riza Chalid keluar pada 19 Agustus 2025. 

Pertamina hadirkan Pelatihan Pembuatan Tepung & Biskuit Kelapa

Pertamina Hadir di Timur Indonesia, Dorong Perempuan Adat Kasimle, Dahulu Tidak Berdaya Kini Pengolah Sumber Daya

Pertamina berkomitmen dalam menyediakan energi ke seluruh Indonesia, serta berkontribusi untuk mendukung target Asta Cita Pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2025