Tak Bisa Lagi Mengelak, Lisa Mariana Hari Ini Diperiksa Polisi Terkait Laporan Ridwan Kamil

Lisa Mariana bersama kuasa hukum memenuhi panggilan Polda Jabar
Sumber :
  • tvOne

Jakarta, VIVA – Selebgram Lisa Mariana akhirnya tak bisa lagi menghindar. Hari ini, Selasa 9 September 2025, ia dipastikan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Polri.

Usut Kasus BJB, KPK Buka Peluang Periksa Timses Ridwan Kamil di Pilgub DKI

Lisa akan diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Sebelumnya, Lisa tak hadir dari agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis, 4 September 2025. Namun kali ini, kehadirannya sudah dikonfirmasi penyidik.

“(Lisa diperiksa) Hari Ini,” kata Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Prakoso.

Beda dengan Lisa Mariana, Erika Carlina Pilih Nafkahi Anak Sendiri: Tahu Diri Aja

Ridwan Kamil usai diperiksa di Bareskrim

Photo :
  • Foe Peace/VIVA

Sementara itu, muasa hukum Lisa, Jhonboy Nababan, memastikan kliennya hadir tepat waktu. Rencananya Lisa bakal memenuhi panggilan polisi sekitar pukul 11.00 WIB. Lisa dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi terlapor.

KPK Usut Waktu dan Modus Aliran Uang Ridwan Kamil ke Lisa Mariana

“Hadir jam 11.00 WIB,” kata Jhonboy.

Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana di Badan Reserse Kriminal Polri yang dijadwalkan hari Kamis, 4 September 2025, resmi ditunda.

Lisa sejatinya dipanggil terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Jhon Boy Nababan selaku kuasa hukum Lisa mengungkapkan kliennya berhalangan hadir. Karena itu, ia mengajukan penundaan hingga Selasa, 9 September 2025.

“Jadi tunda Selasa,” kata Jhon kepada wartawan.

Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025 lalu. Ia menuding Lisa melakukan pencemaran nama baik lewat unggahan di media sosial. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Adapun pasal yang digunakan adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal pencemaran nama baik dalam KUHP. Tes DNA sendiri sudah dilakukan pada 7 Agustus 2025 di Gedung Bareskrim Polri dengan melibatkan Pusdokkes Polri.

Sampel darah dan air liur Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak CA diambil dan hasilnya keluar tidak ada kecocokan. Untuk diketahui, Korps Bhayangkara membenarkan kalau laporan Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar), Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Ayu Aulia naik ke penyidikan.

"Sudah status penyidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Rabu, 21 Mei 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya