Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar, Sudah Habiskan Rp300 Juta untuk Mobil hingga DP Rumah

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit rilis penangkapan Sopir Bank Jateng
Sumber :
  • Didiet Cordiaz/tvOne/Semarang

Semarang, VIVA – Seorang sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri, Anggun Tyasbodhi, akhirnya ditangkap aparat kepolisian setelah sempat membawa kabur uang tunai Rp10 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp300 juta sudah dipakai untuk membeli mobil, ponsel, serta membayar uang muka rumah.

Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar, Rekannya Terima Rp3,5 Juta untuk Bantu Pelarian

Pelaku diringkus tim gabungan Satreskrim Polresta Surakarta bersama Ditkrimum Polda Jawa Tengah di rumah barunya di Panggang, Gunungkidul, Senin (8/9/2025) dini hari. Penangkapan dilakukan usai penyelidikan intensif yang dilakukan pasca-pelarian Anggun.

Kasus ini bermula pada Senin (1/9/2025), ketika Anggun ditugaskan bersama seorang petugas bank dan seorang pengawal untuk mengambil dana tunai Rp11 miliar dari Bank Indonesia Solo dan Bank Jateng Solo. Mereka berangkat dari Wonogiri menggunakan mobil Avanza.

Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar Ditangkap di Gunung Kidul

“Lalu pelaku dan petugas ambil di Bank Indonesia Solo sebesar Rp6 miliar dan di Bank Jateng Solo mengambil Rp4 miliar. Uang Rp10 miliar itu disatukan,” ujar Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, saat konferensi pers di Polda Jateng, Selasa (9/9/2025).

Namun, karena masih ada sisa Rp1 miliar yang belum diambil, petugas bank tetap berada di dalam kantor. Pada saat bersamaan, pengawal pamit ke kamar mandi, meninggalkan Anggun sendirian bersama uang Rp10 miliar tersebut.

Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar Saat Petugas ke Toilet

Ilustrasi uang rupiah

Photo :
  • vstory

“Pelaku memanfaatkan kelengahan saat petugas buang air kecil. Saat uang dalam penguasaan pelaku tanpa pengawalan. Lalu kabur bawa uang Rp10 miliar,” jelas Sigit.

Setelah dilaporkan pihak bank, polisi bergerak cepat melakukan pelacakan. Hasilnya, Anggun berhasil ditemukan bersama seorang rekannya berinisial DS yang membantu pelarian.

“Tersangka lain berinisial DS ini yang membantu pelarian tersangka Anggun. DS ini teman lama Anggun,” lanjut Sigit.

Dalam penangkapan tersebut, aparat mengamankan sisa uang sekitar Rp9,6 miliar. Sementara sisanya, Rp300 juta, telah digunakan Anggun untuk membeli kendaraan, ponsel, dan pembayaran DP rumah.

“Sudah dipakai Rp300 juta sekian, untuk beli mobil, ponsel dan DP rumah,” sebut Sigit.

Atas perbuatannya, Anggun dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Sementara DS dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan/atau Pasal 221 KUHP terkait menghalangi proses hukum.

“Ancamannya hukumannya 5 tahun pidana penjara,” pungkas Sigit.(Didiet Cordiazt/tvOne/Semarang)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya