Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar, Rekannya Terima Rp3,5 Juta untuk Bantu Pelarian

Polda Jateng konferensi pers kasus sopir bank bawa kabur Rp10 miliar
Sumber :
  • Mahfira Putri/tvOne

Solo, VIVA – Kasus sopir membawa kabur uang Rp10 miliar milik Bank Jateng Cabang Wonogiri ternyata tidak dilakukan seorang diri. Polisi mengungkap, pelarian sopir bank Jateng berinisial AT dibantu seorang rekannya berinisial DS yang bahkan menerima uang Rp3,5 juta dari hasil kejahatan tersebut.

Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar, Sudah Habiskan Rp300 Juta untuk Mobil hingga DP Rumah

Wakil Kapolresta Surakarta AKBP Sigit menjelaskan, DS berperan aktif membantu AT selama pelarian yang berlangsung sekitar sepekan setelah membawa lari uang pada Senin (1/9/2025).

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit rilis penangkapan Sopir Bank Jateng

Photo :
  • Didiet Cordiaz/tvOne/Semarang
Kasus Narkoba Lagi, Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta

“Tersangka DS sudah diberi uang Rp 3,5 juta oleh tersangka AT. Selain itu DS juga memberikan satu mobil dan handphone,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Polda Jateng, Selasa (9/9/2025).

Dalam kesempatan itu turut hadir Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Wadir Reskrimum AKBP Jarot Sungkowo, dan perwakilan Bank Jateng, Erik Abibon.

Remaja di Bogor Nekat Bakar Warung Pecel Lele hingga Tewaskan Keluarga

Menurut Sigit, DS merupakan teman lama AT ketika keduanya masih berada di Yogyakarta. Selama pelarian, DS membantu mencarikan rumah, menyediakan kendaraan, serta sarana komunikasi bagi AT.

Penyidik menduga, faktor ekonomi menjadi motif utama aksi nekad yang dilakukan oleh AT.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menduga motif pelaku karena faktor ekonomi,” jelas Sigit.

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Daihatsu Sigra, uang tunai Rp9,64 miliar, satu unit Daihatsu Ayla, empat sepeda motor Honda Vario, serta beberapa ponsel.

Hingga kini, tujuh orang saksi telah diperiksa untuk mendalami kasus ini, namun belum ada tersangka tambahan selain AT dan DS.

“Tersangka AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman serupa,” tegas Sigit. (Mahfira Putri/tvOne/Solo)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya