Lisa Mariana Ngotot Tes DNA Ulang di Singapura, Polisi Beri Jawaban Tak Terduga

Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.
Sumber :
  • Kolase Instagram.

Jakarta, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri memilih bersikap netral terkait manuver selebgram Lisa Mariana yang bersikeras ingin melakukan tes DNA ulang di Singapura untuk memastikan status anaknya, CA, yang sempat dikaitkan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Resbobb dan Bigmo Minta Maaf ke Azizah Salsha, Tapi Hasilnya Bikin Kaget

“Kami serahkan sepenuhnya rencana tersebut kepada kedua belah pihak,” kata Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Polisi Rizki Prakoso, saat dikonfirmasi, Rabu, 10 September 2025.

Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.

Photo :
  • Kolase Instagram.
Duo YouTuber Resbobb dan Bigmo Datangi Bareskrim, Nasib Damai dengan Azizah Salsha Ditentukan Hari Ini

Lisa menyebut tes ulang di Singapura penting sebagai second opinion dari hasil Polri. Namun, penyidik menegaskan fokus mereka tetap pada laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ridwan Kamil.

“Kami tetap sesuai tahapan penanganan perkara," ujar dia.

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Bakal Dipertemukan, Polisi Lakukan Mediasi Pekan Depan

Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana di Badan Reserse Kriminal Polri yang dijadwalkan hari Kamis, 4 September 2025, resmi ditunda.

Lisa sejatinya dipanggil terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Jhon Boy Nababan selaku kuasa hukum Lisa mengungkapkan kliennya berhalangan hadir. Karena itu, ia mengajukan penundaan hingga Selasa, 9 September 2025.

“Jadi tunda Selasa,” kata Jhon kepada wartawan.

Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025 lalu. Ia menuding Lisa melakukan pencemaran nama baik lewat unggahan di media sosial. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Adapun pasal yang digunakan adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal pencemaran nama baik dalam KUHP. Tes DNA sendiri sudah dilakukan pada 7 Agustus 2025 di Gedung Bareskrim Polri dengan melibatkan Pusdokkes Polri.

Sampel darah dan air liur Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak CA diambil dan hasilnya keluar tidak ada kecocokan. Untuk diketahui, Korps Bhayangkara membenarkan kalau laporan Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar), Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Ayu Aulia naik ke penyidikan.

"Sudah status penyidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Rabu, 21 Mei 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya