Komisi I DPR Desak TNI Jelaskan Dugaan Pidana Ferry Irwandi
- Instagram/Ferry Irwandi
Jakarta, VIVA – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mendesak Mabes TNI untuk menjelaskan dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
Hal itu menyusul konsultasi TNI kepada Polda Metro Jaya karena menemukan indikasi dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi beberapa waktu lalu.
"Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI," kata TB Hasanuddin, Rabu, 10 September 2025.
TB Hasanuddin mengaku ragu dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan pencemaran nama baik terhadap institusi tidak bisa diproses secara pidana.
"Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi," tegas purnawirawan TNI itu.
TB Hasanuddin pun menyinggung soal aspek pertahanan siber. Berdasarkan Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014, fungsi pertahanan siber dibatasi pada lingkungan Kemenhan dan TNI.
Oleh karena itu, TB Hasanuddin meminta TNI meluruskan soal tindakan Ferry Irwandi hingga dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber. Hal ini agar publik mendapat pemahaman yang jelas.
Sebelumnya diberitakan, pihak dari Mabes TNI mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Senin, 8 September 2025. Mereka konsultasi soal temuan dugaan pidana yang dilakukan CEO Malaka Project sekaligus aktivis Ferry Irwandi.
“Kami datang ke Polda Metro Jaya dalam rangka koordinasi, komunikasi dan konsultasi awal terkait temuan hasil patroli yang dilakukan jajaran Satsiber TNI di ruang siber. Yang menemukan beberapa fakta-fakta dugaan pelanggaran yang dilakukan saudara Ferry Irwandi,” kata Kapuspen Mabes TNI, Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, dikutip Selasa, 9 September 2025.
kata Freddy, hal tersebut dilakukan sebagai upaya guna menanggapi informasi yang telah beredar di masyarakat tapi dengan mengedepankan langkah hukum sesuai mekanisme yang ada. Namun, perihal informasi yang jadi titik dugaan pelanggaran baik Ferry Irwandi belum dirinci.
“Apabila diperlukan, tidak menutup kemungkinan akan dilanjutkan dengan pelaporan resmi. Namun tentu hal itu akan diputuskan setelah proses koordinasi internal dan hasil pembahasan bersama aparat penegak hukum,” kata dia.
Sementara itu, Polda Metro Jaya angkat bicara soal kedatangan pihak dari Mabes TNI perihal konsultasi soal temuan dugaan pidana yang dilakukan CEO Malaka Project sekaligus aktivis Ferry Irwandi.
"Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fian Yunus, Selasa, 9 September 2025.
Berdasar hasil konsultasi itu, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah terkait pencemaran nama baik terhadap institusi. Meski begitu, dia belum bicara banyak soal konsultasi tersebut.
"Pencemaran nama baik. Institusi," katanya.