41 Perusahaan Penunggak BPJS Ketenagakerjaan Dipanggil Kemnaker
- ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Jakarta, VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajibannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap 95 perusahaan yang dilakukan pada Maret 2025.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa dalam pengawasan ditemukan berbagai pelanggaran, mulai dari tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari kenyataan, hingga menunggak iuran.
Kemnaker panggil 41 perusahaan penunggak BPJS Ketenagakerjaan
- ANTARA/HO-Kemnaker RI
Pemanggilan terhadap 41 perusahaan tersebut dilakukan pada 25–29 Agustus 2025. Rinaldi menegaskan, sebelumnya perusahaan sudah diberikan nota peringatan, tetapi sebagian masih belum patuh.
“Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” kata Rinaldi, Senin (15/9).
Ia menambahkan, Kemnaker akan terus memperkuat pengawasan di berbagai daerah. Menurutnya, langkah ini bukan semata soal penindakan, melainkan juga membangun kesadaran bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pekerjanya.
Secara terpisah, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyambut baik langkah Kemnaker dalam meningkatkan kepatuhan. Ia menegaskan, upaya tersebut tidak bisa dijalankan BPJS sendiri, tetapi memerlukan kolaborasi, salah satunya melalui program Pengawasan Terpadu (Waspadu).
Hingga Agustus 2025, program Waspadu telah diterapkan terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat.
“Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” ujar Pramudya.
Ia juga menekankan, perlindungan sosial tidak hanya berlaku untuk pekerja lokal, tetapi juga Tenaga Kerja Asing (TKA). “Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali,” kata dia lagi. (ANTARA)
