Kasus Kuota Haji 2024, KPK: Kami Duga Ada Aliran Uang ke Dirjen PHU
- Fakhri Hermansyah/ANTARA
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan keterlibatan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam aliran uang terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji tahun 2023–2024.
“Kami, penyidik, memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
- Tangkapan layar YouTube KPK RI
Asep menuturkan, pemeriksaan terhadap Hilman berlangsung cukup lama, sekitar 11 jam. Hilman datang ke kantor KPK pada pukul 10.22 WIB dan baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 21.53 WIB.
“Dengan demikian, itu (pemeriksaan, red.) menjadi lama karena kami berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan, seperti itu,” jelasnya.
Menurut Asep, lamanya proses pemeriksaan disebabkan posisi Hilman sebagai Dirjen PHU Kemenag yang dianggap strategis dalam urusan penyelenggaraan haji.
“Perkara yang sedang kami tangani itu terkait dengan penyelenggaraan haji. Jadi, alur perintahnya ya, penerbitan SK (surat keputusan menteri agama, red.), kami juga menanyakan dan menggali tentang itu dari alur perintahnya, bagaimana sampai SK ini terbit yang menjadi dasar kemudian terjadinya masalah ini,” katanya.
Kasus dugaan korupsi haji ini mulai ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Selanjutnya, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut. Dari hasil perhitungan awal, potensi kerugian ditaksir lebih dari Rp1 triliun. Pada 11 Agustus 2025, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Selain penyidikan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024. Salah satunya mengenai pembagian tambahan kuota 20 ribu jemaah dari Arab Saudi, yang dibagi rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pansus menilai kebijakan itu tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen sisanya untuk haji reguler. (ANTARA)