KPK Sebut 13 Asosiasi dan 400 Travel Diduga Terlibat Kasus Kuota Haji 2024

Kemenag RI gelar konferensi pers Closing Statement Sukses Haji 2024.
Sumber :
  • Kemenag

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan pelaksanaan haji tahun 2023–2024. Dalam prosesnya, KPK menemukan adanya keterlibatan 13 asosiasi serta hampir 400 biro perjalanan haji.

Kemenag: Travel Haji Khusus Harus Punya Rumah Sakit Rujukan dan Asuransi Aktif

“Awalnya itu ada dua asosiasi. Sudah bertambah lagi ternyata. Tambah 11, dan ini informasi terus berjalan, sehingga ada 13 asosiasi,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

Photo :
  • Tangkapan layar YouTube KPK RI
Layanan Haji Sangat Memuaskan, Menag Yaqut: Diplomasi Baik Presiden Jokowi dan Raja Salman

Asep menambahkan, jumlah pihak yang terlibat membuat penyidikan berlangsung cukup panjang. Hal itu juga berimbas pada belum diumumkannya siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Itu kan hampir 400 travel (biro perjalanan haji). Itu yang membuat penyidikan ini juga agak lama, dan orang menjadi tidak sabaran, ‘kenapa enggak cepat diumumkan?’ sebab kami harus betul-betul firm (tegas) dari masing-masing travel itu yang beda-beda menjual kuotanya,” jelasnya.

Menu Makanan Nusantara pada Ibadah Haji 2024, Kemenag: Sesuai Kebutuhan Nutrisi Jemaah

Kasus dugaan korupsi haji ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, tak lama setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Dalam penyidikan, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Dari hasil perhitungan awal, kerugian diperkirakan menembus lebih dari Rp1 triliun. Tak hanya itu, pada 11 Agustus 2025, KPK juga mengumumkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti adanya kejanggalan dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Salah satunya adalah pembagian tambahan kuota 20 ribu jamaah yang dibagi rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Skema tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota reguler 92 persen. (ANTARA)
 

Kemenag RI gelar konferensi pers Closing Statement Sukses Haji 2024.

Bocor! 100 Lebih Travel Masuk Daftar Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Lebih dari 100 Travel Biro Haji Diduga Terlibat Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

img_title
VIVA.co.id
13 Agustus 2025