Usai Kembalikan Rp1,8 Miliar, Kontraktor Tersangka Korupsi Ditahan Kejari Manggarai Barat
- Vera Bahali/tvOne/Labuan Bajo
Labuan Bajo, VIVA – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Golowelu–Orong, berinisial SB, akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat pada Kamis (18/9/2025) malam. Sebelum penahanan, SB hadir memenuhi panggilan penyidik dengan membawa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya, menjelaskan bahwa uang tersebut dikembalikan dalam dua tahap. Sebagian telah diserahkan pada Mei 2025 sebesar Rp400 juta, kemudian sisanya Rp1.438.973.271 baru dilunasi saat SB hadir malam tadi. Jumlah itu sesuai dengan total kerugian negara yang sebelumnya diungkap Kejari terkait proyek jalan tersebut, yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021 dan 2022.
Kejari Manggarai Barat rilis kasus tersangka korupsi pembangunan jalan
- Vera Bahali/tvOne/Labuan Bajo
"Setelah itu kita tetap melakukan penahanan terhadap SB di Rutan Polres Manggarai Barat," terang Wisnu.
SB yang berperan sebagai kontraktor menjadi tersangka keempat yang ditahan, setelah sebelumnya tiga tersangka lain, yakni YJ, PS, dan FSP, lebih dulu ditahan pekan lalu. Pada panggilan pertama, SB sempat tidak hadir dengan alasan kesehatan.
"Kita sudah melakukan pengecekan kesehatan terhadap SB sebelum penahanan. Hasil pemeriksaaan dinyatakan sehat," lanjut Wisnu. (Vera Bahali/tvOne/Labuan Bajo)
