Gus Ipul soal Klarifikasi KPK di Kasus Korupsi Kuota Haji: Terima Kasih, PBNU Tidak Terlibat

Sekjen PBNU yang juga Menteri Sosial, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

"Terima kasih kepada KPK melalui Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu yang telah memberikan pernyataan cukup jelas dan bisa dipahami dengan baik, yakni menyatakan bahwa yang dipanggil adalah orang per orang, bukan organisasi," kata Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam pernyataan di Jakarta, Jumat, 19 September 2025. 

Menurut Gus Ipul, penegasan KPK tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi publik mengenai penyidikan kasus kuota haji yang sempat menyeret nama PBNU.

"Kami berterima kasih karena KPK telah memberikan pernyataan yang jelas tentang upaya membongkar praktik yang melanggar hukum kepada mereka yang bersalah. PBNU secara organisasi tidak terlibat. Kami mendukung dan mengapresiasi KPK," ujarnya
 

Kasus Kimia Farma yang Diusut Kejagung Momentum Benahi Manajemen Baru

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Menkeu Purbaya Respons KPK soal Potensi Kredit Fiktif Rp200 T: Kalau Ketahuan, Tangkap!

Ia menegaskan dukungan PBNU kepada KPK selaras dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan.
KPK Ungkap Ada Oknum Kemenag Minta USD2.400 ke Jemaah Buat Percepatan Haji


"PBNU senantiasa mendukung upaya-upaya KPK dan institusi penegak hukum lainnya untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, sebagaimana juga sering dinyatakan oleh Presiden Prabowo," tegasnya. 

KPK Tak Menarget PBNU

Sebelumnya, KPK menyatakan tidak menargetkan organisasi masyarakat keagamaan PBNU, tetapi hanya personal anggotanya, terutama yang berdinas di Kementerian Agama.

"Walaupun yang bersangkutan juga menjadi anggota atau pengurus di organisasi keagamaan, tetapi yang jelas adalah karena yang bersangkutan berdinas atau bertugas di Kementerian Agama,"  kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Asep menjelaskan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024, penelusuran terhadap anggota organisasi kemasyarakatan berkaitan dengan dugaan aliran uangnya.

"Selain bekerja di Kementerian Agama, mungkin dia bekerja di tempat lain atau menjadi bagian atau bahkan menjadi pimpinan dari suatu organisasi. Nah kami bergerak ke situ," jelasnya.

"Jadi, kami tidak melakukan atau menargetkan organisasinya, tetapi uangnya itu lari karena mengikuti orangnya. Orangnya ada di mana, bekerja di mana, nah di situ kami lihat, pasti kan juga ada berkaitan dengan tempat yang bersangkutan bekerja." imbuhnya 

KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

KPK menyoroti pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada musim haji 2023-2024. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Terkait penyidikan ini, KPK telah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Yaqut bersama dua orang lainnya dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK juga telah mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.