Kematian Mahasiswa UNG, Tim Investigasi Jatuhkan Skorsing dan Pembekuan Mapala
- ANTARA/HO/UNG
Gorontalo, VIVA – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) akhirnya mengumumkan hasil investigasi terkait kematian mahasiswa Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Muhammad Jeksen, saat mengikuti pendidikan dasar Mapala Butaiyo Nusa (BTN). Sejumlah pihak dinyatakan lalai dan dijatuhi sanksi tegas, mulai dari pembekuan kegiatan organisasi hingga skorsing terhadap panitia.
Ketua Tim Investigasi, Joni Apriyanto, menegaskan bahwa temuan ini tidak hanya mengungkap kelalaian administratif dan manajerial, tetapi juga menghasilkan rekomendasi sanksi terhadap pihak-pihak terkait.
"Tim juga memberikan sanksi keras sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pimpinan fakultas, sebagai bentuk pertanggungjawaban moril atas insiden tersebut serta mendukung penuh proses hukum yang sementara dilakukan oleh pihak Kepolisian," pungkas Joni di Gorontalo, Jumat (26/9/2025).
Ilustrasi jenazah
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Menurut hasil investigasi, Mapala BTN dijatuhi sanksi berupa penonaktifan atau pembekuan kegiatan untuk waktu yang belum ditentukan. Selain itu, Ketua Mapala BTN dan panitia pelaksana diksar diberi skorsing selama dua semester. Jika dalam proses hukum ditemukan unsur pidana dengan putusan inkrah, sanksinya ditingkatkan menjadi pemecatan.
Sementara itu, pimpinan Fakultas Ilmu Sosial UNG juga dikenai sanksi keras karena dianggap lalai dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan mahasiswa di luar kampus.
Joni menjelaskan, timnya telah melakukan penelusuran menyeluruh terkait administrasi, kepanitiaan, hingga standar operasional Mapala yang terbukti tidak dijalankan secara disiplin.
"Kami tim investigasi telah melakukan penelusuran proses administrasi kegiatan, melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang dianggap perlu dimintai keterangan dan juga memberikan rekomendasi atas hasil pencarian fakta atas kejadian tersebut," ucapnya.
Dari aspek administratif, ditemukan bahwa kegiatan diksar tidak dilengkapi surat izin resmi serta tidak mencantumkan rencana mitigasi risiko. Sementara itu, meski Fakultas FIS sempat mengeluarkan surat keputusan pembentukan panitia untuk dasar pencairan dana, namun tidak pernah mengeluarkan izin pelaksanaan kegiatan di luar kampus.
"Fakultas tidak mengeluarkan surat izin apapun pada kegiatan yang dilaksanakan di luar kampus," kata Joni.
Selain itu, tim juga menyoroti tidak adanya pengawasan dari Fakultas selama kegiatan berlangsung, serta lemahnya kepatuhan terhadap standar keselamatan kegiatan alam terbuka.
"Selanjutnya tim menemukan jika standar operasional Mapala tidak dijalankan secara disiplin," ujarnya.
Dengan hasil investigasi ini, pihak universitas menegaskan akan memperkuat regulasi standar keselamatan dalam setiap kegiatan mahasiswa, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (ANTARA)
Â