MK Putuskan UU Tapera Bertentangan dengan UUD 1945, Kepesertaannya Tidak Wajib
Senin, 29 September 2025 - 17:19 WIB
Sumber :
- pexels.com/David McBee
“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” demikian butir lainnya amar putusan MK. (Ant)

Temuan Baru KPK soal Korupsi Kuota Haji, Milik Petugas Kesehatan Diperjualbelikan
KPK memandang jual beli kuota haji bagi petugas tersebut menyalahi ketentuan yang berlaku, dan bahkan mengurangi kualitas pelayanan haji.
VIVA.co.id
8 Oktober 2025