DPR Setujui RUU Ekstradisi RI-Rusia jadi Undang-Undang
Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:33 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
3. Efisiensi proses ekstradisi dari 10 tahapan menjadi 8 tahapan.
Baca Juga :
Selamat Datang Starbucks
4. Masa penahanan sementara menjadi 60 hari sesuai perjanjian.
5. Perlindungan kepentingan nasional dengan mempercepat penyelesaian permohonan ekstradisi dan mengurangi beban keuangan negara akibat lamanya proses masa penahanan.
Baca Juga :
AS (Tetap) Butuh Rusia
6. Penguatan posisi diplomatik Indonesia mengingat rusia adalah anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan mitra strategi Indonesia di berbagai forum internasional.
7. Komitmen resiprokal karena federasi Rusia juga terikat kewajiban untuk memberikan bantuan ekstradisi kepada RI.
8. Reputasi Indonesia di mata internasional sebagai negara yang taat hukum dan aktif dalam kerjasama pemberantasan kejahatan lintas batas.

PPP Bersatu Dipimpin Mardiono, Rommy: Jangan Ada Lagi Gugat-Menggugat!
Rommy menegaskan bahwa kubu Mardiono dan kubu Agus Suparmanto sudah sepakat berada dalam satu titik yang sama
VIVA.co.id
7 Oktober 2025