Polisi Diduga Aniaya Warga, Begini Kata Polda Maluku
- Usman Mahu/tvOne
Maluku, VIVA – Salah satu anggota polisi atas nama Bripka Marlon Pietersz, yang merupakan anggota Ditbinmas Polda Maluku, akhirnya berurusan dengan dengan hukum. Ia diproses lantaran diduga menganiaya seorang warga yang bernama Belger Passau, yang terjadi pada Sabtu, (27/9/2025) di kawasan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus ini bermula saat berlangsungnya mediasi permasalahan keluarga di Pos Polisi Benteng Polsek Nusaniwe. Dalam pertemuan itu, Bripka Marlon Pietersz sempat mengeluarkan pernyataan bernada ancaman kepada dua saksi, yang kemudian diceritakan kepada pihak keluarga.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi
- Usman Mahu/tvOne
Pada malam harinya, sekitar pukul 21.15 WIT, sekelompok warga berjumlah sekitar 10–20 orang, termasuk korban Belger Passau, mendatangi rumah Bripka Marlon untuk meminta klarifikasi. Adu mulut pun tak terhindari, hingga berujung pada dugaan penganiayaan. Bripka Marlon diduga menendang, memukul, dan mencekik korban.
Dalam insiden yang sama, ibu Bripka Marlon, Ny. Welmientje Pietersz, juga mengalami luka memar akibat terkena pukulan dari sdr. Gusti Lawalata, salah satu keluarga korban ketika berusaha untuk memukul Bripka Marlon Pietersz.
Korban Belger Passau sendiri mengalami luka robek di bibir atas sebelah kiri dan telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Maluku pada hari Minggu (28/9/2025) dengan Bripka Marlon Pietersz sebagai terlapor.
Sedangkan Ny. Welmientje Pietersz, juga membuat laporan atas dugaan penganiayaan yang dialaminya, dengan laporan polisi yang tercatat pada tanggal yang sama, dimana sebagai terlapor adalah Belger Passau dan Gusti Lawalata.
"Untuk kedua laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, Kamis (2/10/2025).
Selanjutnya, Kombes Rositah menegaskan bahwa kasus ini mendapat atensi serius dari pimpinan Polda Maluku.
“Polda Maluku berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan transparan. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun tindak pidana, akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penyelidikan sedang berjalan baik di Bidpropam maupun di Ditreskrimum.
“Untuk dugaan pelanggaran kode etik, Subbidwabprof Bidpropam Polda Maluku yang akan memproses. Sementara dugaan tindak pidana penganiayaan ditangani Ditreskrimum. Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan profesional,” jelasnya.