Kemenperin Tak Setuju Wacana Kemasan Rokok Polos: Bikin Rokok Ilegal Menjamur

Ilustrasi rokok
Sumber :
  • freepik

Jakarta, VIVA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan tidak sependapat terhadap wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek atau plain packaging yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

iPhone 17 Series Sudah Masuk Indonesia

Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan fungsi edukasi konsumen dan mengganggu tatanan industri yang telah diatur secara ketat melalui regulasi pelabelan.

"Concern industri adalah bahwa mereka harus memberikan edukasi terhadap konsumennya melalui kemasan yang ada saat ini. Nah, itu tidak bisa dilakukan dengan plan packaging tadi itu," ujar Putu dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 2 Oktober 2025.

Produsen Apresiasi Langkah Tegas Menkeu Purbaya Tertibkan Rokok Ilegal: Itu Bagus!

Ilustrasi asbak rokok.

Photo :
  • Freepik

Putu menegaskan bahwa regulasi yang berlaku saat ini, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan kewajiban pelabelan, sudah cukup untuk memberikan informasi yang transparan kepada konsumen. Setiap perusahaan diwajibkan mencantumkan bahan-bahan dan informasi lain sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sembilan Orang Dirawat Imbas Paparan Radioaktif Cs-137 di Cikande

Lebih lanjut, Putu menyoroti bahwa kebijakan tersebut berisiko menghilangkan identitas merek yang telah dibangun oleh pelaku industri melalui proses panjang. Dampaknya tidak hanya merusak ekosistem pasar yang sudah terbentuk, tetapi juga berpotensi mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal.

"Yang utama sekali adalah bagaimana kita mengisi pasar. Selama ada pasar, produksi ini harus kita isi. Kalau pasar ini tidak kita isi, pasti akan diisi oleh negara lain," jelas Putu. 

Ia juga mengingatkan bahwa kontribusi industri tembakau terhadap perekonomian nasional sangat signifikan. Putu turut memaparkan capaian ekspor produk tembakau Indonesia yang melonjak tajam dalam beberapa tahun terakhir.

"Di awal 2020-2021, ekspor kita baru antara 60-80 juta USD. Dan sekarang sudah menjadi 1,8 miliar USD. Bayangkan itu peningkatannya luar biasa," tandasnya.

Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Murti Utami

Kemenkes Terbitkan Edaran Percepat Penerbitan SLHS SPPG

Pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS dalam waktu paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2025