Surat Edaran Dedi Mulyadi 'Donasi Sehari Seribu Rupiah' di Jabar Berpotensi Melanggar UU

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Sumber :
  • tvOne

Jakarta, VIVA – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menilai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait gerakan donasi sehari seribu rupiah atau Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) oleh ASN, masyarakat, hingga siswa sekolah di Jawa Barat, berpotensi melanggar UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (UU PUB).

Transfer ke Daerah Dipangkas, Dedy Mulyadi Bakal Taruh ASN yang Tak Produktif Jadi TU di Sekolah

"Gerakan yang didorong lewat Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, secara sosiologis kultural boleh jadi hal yang positif. Namun sebagai aksi populis, berpotensi melanggar UU PUB," kata Ketua FKBI Tulus Abadi, Selasa, 7 Oktober 2025.

Tulus Abadi menjelaskan dalam UU PUB,pihak-pihak yang melakukan pengumpulan uang dan atau barang harus ada izin dari Kementerian Sosial (Kemensos). Sedangkan SE Gubernur Jawa Barat (Jabar) itu belum berizin.

Dedi Mulyadi Terbitkan Edaran ASN dan Warga Jabar Donasi Rp1.000 per Hari

"Pertanyaannya, apakah SE Gubernur KDM (Kang Dedi Mulyadi) tersebut sudah mengantongi izin dari Kemensos? Berdasar info yang saya peroleh, SE Gubernur KDM untuk mengoleksi dana publik belum ada izin dari Kemensos RI. Padahal SE donasi tersebut berskala massal, yakni untuk seluruh kalangan ASN Pemprov Jabar dan seluruh warga Jabar," ujarnya

Merujuk dalam UU PUB tersebut, lanjut Tulus, maka secara institusional Gubernur/Pemprov Jabar bukan lembaga yang kompeten/punya kewenangan untuk menggalang dana publik. "Sebab Pemprov/Gubernur seharusnya adalah regulator yang memberikan izin/perizinan terhadap aksi penggalangan uang atau barang," ucapnya.

Kriteria Pegawai Termalas Pemprov Jabar yang Akan Diumumkan Dedi Mulyadi Lewat Medsos Setiap Bulan

Menurut Tulus, ada baiknya Pemprov Jabar membentuk institusi khusus untuk menggalang dana tersebut agar tidak menimbulkan konflik kepentingan. "Dengan asumsi sudah mengantongi izin dari Kemensos RI," tuturnya.

Oleh sebab itu, kata Tulus, demi transparansi dan akuntabilitas publik, dan merujuk pada UU PUB tersebut, sebaiknya Gubernur Dedi Mulyadi berkoordinasi langsung dengan Kemensos RI, baik terkait perizinan dan atau kompetensi Pemprov Jabar untuk menggalang dana publik tersebut.

"Sebab jika tanpa izin dari Kemensos RI, plus tak punya kewenangan untuk menggalang dana publik, pungutan tersebut berpotensi menjadi pungli bagi warga," ucapnya.

Selain itu publik sebagai pendonor, kata dia, memiliki hak untuk tahu secara penuh penggunaan dana tersebut. "Dan selalu update oleh penyelenggara penggalangan dana publik," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya