DPR Minta Dedi Mulyadi Kaji Ulang Kebijakan Donasi Rp1.000 per Hari
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk mempertimbangkan ulang kebijakannya yang meminta ASN hingga masyarakat berdonasi Rp1.000 per hari.Â
"Sebenarnya bukan soal Kang Dedi ya, siapapun gubernur, siapapun bupati, wali kota, tolong dipertimbangkan walaupun itu sifatnya kita suka rela, untuk membuat kebijakan atau imbauan atau ajakan seperti ini," kata Zulfikar kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 8 Oktober 2025.
Kata Zulfikar, daerah termasuk negara sudah memiliki jalan yang bisa digunakan untuk menghasilkan sumber keuangan. Misalnya, pajak, restribusi, penerimaan negara bukan pajak, hibah dan lain-lain.Â
Dia pun meminta semua itu dikelola dengan sebaik-baiknya untuk membiayai urusan pemerintah.Â
"Itu dikelola saja dengan sebaik-baiknya, maksimalkan saja m untuk membiayai urusan pemerintah karena kita lihat pengelolaan terhadap sumber keuangan yang sudah dibenarkan oleh undang-undang itu pun belum maksimal," tutur dia.
"Presiden sendiri mengakui banyak yang bocor di penerimaan, banyak yang bocor di belanja, maka dari itu lebih baik ya memperbaiki tata kelola itu dan memaksimalkan pendapatannya serta memaksimalkan penggunaannya insyaallah itu lebih diterima oleh masyarakat, lebih dimengerti oleh masyarakat," pungkas Zulfikar.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mengeluarkan surat edaran kepada aparatur sipil negara (ASN), siswa sekolah, hingga masyarakat untuk berdonasi sebesar Rp1.000 per hari. Â
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
- tvOne/Cepi Kurnia
Surat Edaran dengan nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (poe ibu) atau gerakan bersama-sama sehari seribu, ditujukan bagi para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, kepala OPD dari provinsi sampai kota dan kabupaten, serta seluruh Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat.
Surat edaran yang dibuat tanggal 1 Oktober tahun 2025 tersebut merujuk kepada peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bahwa masyarakat memiliki peran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui nilai-nilai luhur budaya bangsa, kesetiakawanan sosial dan kearifan lokal.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka meningkatkan kesetiakawanan sosial dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Serta sebagai upaya memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih terkendala keterbatasan anggaran dan akses.