Cak Imin: Pesantren Harus Penuhi 3 Syarat untuk Dapat Bantuan Rehabilitasi Bangunan
- Dok Kemenko PM
Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan Satgas Penataan Pembangunan Pesantren akan memberikan bantuan rehabilitasi untuk bangunan pesantren yang rawan.
Namun, pesantren harus memenuhi tiga kriteria lebih dulu sebelum mendapatkan bantuan rehabilitasi tersebut.
3 kriteria ini ditentukan agar bantuan yang diberikan berjalan cepat dan tepat sasaran. Dua kriteria awal yang harus dipenuhi adalah jumlah santri dan tingkat kerawanan.
“Jumlah siswa, siswi, santrinya harus diatas 1000 santri. Yang kedua, memiliki kerawanan ancaman yang membahayakan kenyamanan belajar-mengajar,” kata Cak Imin, Jumat, 10 Oktober 2025.
Ia menjelaskan setelah kedua kriteria awal telah dipenuhi, selanjutnya Satgas akan memberikan bantuan rehabilitasi bangunan langsung, jika pondok pesantren benar-benar tidak mampu.
“Yang ketiga, benar-benar tidak mampu untuk melaksanakan pembangunan. Kita bantu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Cak Imin menjelaskan bantuan rehabilitasi akan memiliki dua jenis yakni bantuan renovasi gedung hingga bantuan pembangunan ulang secara penuh.
Adapun jenis bantuan akan diputuskan Satgas setelah melakukan audit secara menyeluruh terhadap gedung pondok pesantren.
Pemberian bantuan ini juga akan diberikan sebagai tindaklanjut perintah Presiden RI Prabowo Subianto yang ingin semua santri aman dalam belajar.
“Ini semua kita lakukan sebagai langkah gerak cepat dalam waktu 2 bulan ini, komitmen Presiden dan pemerintah untuk benar-benar, satu, melindungi pendidikan nasional kita, yang kedua, melindungi anak-anak,” tandas Cak Imin.
