Diduga Korupsi, Polri Bidik Tiga Kepala Daerah

Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tengah membidik tiga kepala daerah yang diduga terlibat dalam kasus korupsi. Mereka adalah dua bupati dan seorang gubernur.

Ungkap Alasan Pemerintah Semakin Semena-mena, Kemal Palevi: Kita Itu Dibungkam

"Kalau tidak salah dalam waktu dekat ada tiga Kepala Daerah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabareskrim, Komisaris Jenderal Budi Waseso di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2015.

Namun, mantan Kapolda Gorontalo itu enggan menyebutkan asal daerah tiga calon tersangka tersebut. Perkara tiga kepala daerah itu adalah kasus lama dengan jumlah kerugian diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Pengusutan kasus itu berdasarkan laporan masyarakat, termasuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pesan Prabowo ke Bupati: Harus Jalankan Pemerintahan yang Bersih dan Adil

"Kalau nominal kerugian sedang kita ajukan ke BPK. Kalau tidak salah hari ini BPK merilis beberapa permasalahan yang kita minta tentang kerugian negara," katanya menjelaskan.

Kabareskrim membantah, jika penetapan tiga kepala daerah sengaja dilakukan berkaitan dengan situasi jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akhir tahun ini.

Kejagung Wajar Raih Top Opini Publik karena Berani Usut Korupsi Libatkan Elit Penguasa

"Saya enggak mau bermain politisasi apalagi berkaitan Pilkada. Ini tidak ada hubungan dengan Pilkada karena ini kasusnya sudah berjalan lama dan sudah taraf penyelidikan. Kita minta pembuktian dengan fakta-fakta yang ada, bukan mau ada Pilkada kita cari-cari tersangka."

Pada 12 Mei lalu, polisi telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pembayaran honor tim pembina Rumah Sakit Umum Daerah Dr M Junus, Bengkulu.

Namun, tiga hari berselang, Junaidi membantah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Melalui kuasa hukumnya, Muspani mengatakan, kabar penetapan itu bukan pernyataan resmi Mabes Polri, melainkan salah kutip wartawan.

(mus)

Tersangka kasus korupsi LPEI, Hendarto

Tersangka Kasus LPEI Gunakan Uang Hasil Korupsi Rp 150 Miliar Buat Judi

Judi yang dimainkan oleh tersangka Hendarto bukan judi online atau daring (judol).

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025