Rancangan Aturan Pemerintah Soal Game Online Undang Kritik
Kamis, 29 Oktober 2015 - 17:17 WIB
Sumber :
- inmagine
VIVA.co.id
- Kementerian Komunikasi dan Informasi tengah menggodok Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang mengatur klasifikasi game online atau permainan interaktif sesuai umur pengguna. Peraturan itu disebut sebagai pelindung penyalahgunaan game online.
Namun, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), RPM tersebut justru melegalisasi perilaku kekerasan sejak usia dini.
"KPAI menyatakan sikap menolak keseluruhan isi RPM ini karena dapat mendorong perkembangan game bernuansa kekerasan yang berpotensi diimitasi oleh anak di dunia nyata," kata Wakil Ketua KPAI, Susanto, Kamis 29 Oktober 2015.
Menurut Susanto, RPM tersebut juga dinilai tidak memenuhi unsur yang dimaksud dalam UU perlindungan anak. Bahkan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan revolusi mental.
Pemerintah seharusnya mengatur penyelenggara game online sebagai jasa penyedia permainan anak agar menciptakan game yang bermuatan edukatif dan berwawasan karakter.
"Bukan malah melarang anak untuk mendapat haknya bermain," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui RPM akan melakukan klasifikasi permainan interaktif mengatur konten-konten game yang sesuai dengan kelompok usia pengguna.
Baca Juga :
Tujuh Seleb Hollywood Ini Siap Hadir dalam Game
Baca Juga :
Jual Akun Game Online, Pria Ini Jadi Miliuner
Direstui, 8 Agustus Sebagai Hari Game Indonesia
Penetapan hari game itu dorong industri game makin ke arah positif.
VIVA.co.id
8 Agustus 2016