Diampuni Prabowo, Ini Perbedaan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Tom Lembong dapat abolisi dan Hasto Kristiyanto dapat amnesti Presiden
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto secara mengejukan mengirimkan surat ke DPR RI, untuk meminta pertimbangan dan persetujuan DPR untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terdakwa kasus impor gula yang telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Pengacara Tom Lembong Sindir Kejagung soal Adanya Abolisi: Gak Ada Audit BPK Kok Ditahan

Permohonan Prabowo ke DPR RI terkait persetujuan dan pertimbangan abolisi Tom Lembong tertuang dalam melalui Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025. 

Selain abolisi Tom Lembong, Presiden Prabowo juga mengusulkan pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto – Sekjen PDIP terdakwa kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Berdasarkan Surat Presiden bernomor 42/pres/072025 yang juga diterbitkan pada 30 Juli 2025.

Menkum Tegaskan Keppres Abolisi-Amnesti Mulai Berlaku Hari Ini

Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Abolisi berkaitan dengan semboyan Romawi ''Deletio, oblivio vel extinctio accusationis" yang berarti meniadakan, melupakan, dan menghapuskan soal tuduhan. Sehingga termasuk proses ante sententiam, yaitu sebelum putusan hakim dibacakan.

Resmi Bebas dari Rutan Cipinang, Tom Lembong: Malam Ini Saya Kembali Hirup Udara Bebas

Pimpinan DPR mengumumkan abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto

Photo :
  • ANTARA/Melalusa Susthira K

Mengacu pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden dapat memberikan abolisi dengan persetujuan DPR RI. Jika disetujui, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang secara resmi menghentikan semua proses hukum terhadap individu tersebut.

"Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi maka semua proses hukum yang sedang berjalan dihentikan," kata Menteri Hukum Suprtaman Andi Agtas dalam konferensi pers di Senayan, Kamis, 31 Juli 2025.

Abolisi merupakan penyelesaian politis dalam penyelesaian perkara yang dibenarkan oleh hukum (konstitusi) RI, selain grasi, amnesti, dan rehabilitasi.

Yang menjadi pertimbangan utama pemberian abolisi adalah demi kepentingan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh putusan pengadilan.

Lalu, Apa Bedanya dengan Amnesti?

Berbeda dengan abolisi, amnesti adalah pengampunan atau enghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara setelah seseorang atai sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan. 

Konsep ini berasal dari Bahasa Yunani “amnestia,” yang berarti pernyataan terhadap orang banyak dalam hal tindak pidana, dengan tujuan untuk menghilangkan hukuman yang terkait dengan tindakan tersebut. Artinya, amnesti menghapus akibat hukum dari pidana yang sudah dijatuhkan. 

Amnesti juga diberikan oleh Presiden dan memerlukan pertimbangan serta persetujuan DPR. Biasanya diberikan kepada kolektif atau kelompok besar, misalnya aktivis politik, mantan kombatan, atau mereka yang terlibat kasus hukum dengan muatan politik.

Dalam kasus Hasto Kristiyanto, Presiden Prabowo mengusulkan pemberian amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto, yang saat ini telah berstatus terdakwa dan telah divonis bersalah 3,5 tahun penjara.

Baik abolisi maupun amnesti tidak bisa serta-merta dikeluarkan presiden. Akan tetapi melalui mekanisme usulan bisa melalui usulan Menteri Hukum ke Presiden, atau Presiden sendiri yang mengajukan.

Presiden mengajukan Surat Permintaan kepada DPR. Kemudian DPR melakukan rapat konsultasi fraksi dan memberi persetujuan tertulis. Jika disetujui, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres). Tanpa persetujuan DPR, Presiden tidak dapat memberikan pengampunan dalam bentuk abolisi maupun amnesti.
  
Meski konstitusional, pemberian amnesti dan abolisi tak lepas dari kritik. Para ahli hukum mengingatkan pentingnya pengawasan publik agar pengampunan hukum tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya