Undang-undang Baru untuk Teroris, Perlukah?
- VIVAnews/Muhamad Solihin
Salah satunya adalah para terpidana di Lapas Nusakambangan. "Sudah tiga kali sebelum kejadian," kata Chaidar.
Fakta itu, menurut Chaidar, menunjukkan lemahnya pengawasan dari sisi penegak hukum. Termasuk proses deradikalisasi yang sesungguhnya harus dibenamkan dalam setiap pelaku yang dipenjara.
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menimpali hal serupa. Fakta bahwa pelaku bom Thamrin merupakan residivis cukup menjadi petunjuk kuat bagi negara bahwa deradikalisasi yang dilakukan tidak berjalan.
Dengan begitu, perevisian UU sepertinya memang belum mendesak. Apalagi di tengah belum maksimalnya kapasitas penegakan hukum di Indonesia. "Teror yang dilakukan radikalis sepertinya tetap tak berkurang, bahkan bibit-bibitnya semakin tumbuh," kata Hasanuddin.
