Undang-undang Baru untuk Teroris, Perlukah?

Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

Salah satunya adalah para terpidana di Lapas Nusakambangan. "Sudah tiga kali sebelum kejadian," kata Chaidar.

Viral Pria Teriaki Wanita 'Teroris' di Halte TransJakarta, Polisi: Langsung di-Blacklist

Fakta itu, menurut Chaidar, menunjukkan lemahnya pengawasan dari sisi penegak hukum. Termasuk proses deradikalisasi yang sesungguhnya harus dibenamkan dalam setiap pelaku yang dipenjara.

Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin menimpali hal serupa. Fakta bahwa pelaku bom Thamrin merupakan residivis cukup menjadi petunjuk kuat bagi negara bahwa deradikalisasi yang dilakukan tidak berjalan.

Kronologi Kakek Aniaya Wanita Penumpang TransJakarta hingga Teriaki Korban Teroris

Dengan begitu, perevisian UU sepertinya memang belum mendesak. Apalagi di tengah belum maksimalnya kapasitas penegakan hukum di Indonesia. "Teror yang dilakukan radikalis sepertinya tetap tak berkurang, bahkan bibit-bibitnya semakin tumbuh," kata Hasanuddin.

Menteri PKP Maruarar Sirait.

Maruarar Tegaskan Akad Massal 26.000 Unit Rumah Subsidi Khusus Buat MBR

Sebanyak 200 keluarga dipastikan telah menerima kunci dari unit-unit rumah subsidi secara langsung, sementara sisanya dilakukan serentak secara daring.

img_title
VIVA.co.id
29 September 2025