Soal Pelanggaran HAM, Kontras Nilai Jaksa Agung Berbohong

Aktivis Kontras Haris Azhar (kiri) dan Sri Suparyati
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVA.co.id – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai Jaksa Agung HM Prasetyo tidak memiliki agenda keadilan bagi korban dalam kasus pelanggaran HAM berat. Bahkan, Kontras menganggap surat Prasetyo adalah pernyataan kebohongan.

Eks Ketua MK soal RUU KUHAP: Jangan Ada Kesan Kewenangan Polisi Dikurangi

"Jaksa Agung telah melakukan pertemuan-pertemuan dengan Menkopolhukam, Kemenkum HAM, Kapolri, perwakilan TNI, Kepala BIN, Ketua Komnas HAM untuk membahas proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui rekonsiliasi," kata Koordinator Kontras, Haris Azhar, di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Maret 2016.

Haris menyatakan bahwa proses rekonsiliasi bisa terwujud setelah melalui proses hukum. Menurutnya, rekonsiliasi bukan cara terakhir dalam proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.

Tom Lembong Pertanyakan Hanya Dirinya Mantan Mendag Jadi Tersangka Impor Gula, Kejagung Merespons

"Proses rekonsiliasi itu bisa dilakukan kalau fakta-fakta yang ada bisa diungkap. Rekonsiliasi bisa terwujud setelah melalui proses hukum. Kita kan nggak tahu siapa yang salah siapa yang benar. Ini yang mau direkonsiliasi siapa?" lanjut Haris.

Kejagung merespons tuntutan Kontras terkait penyelesaian masalah pelanggaran HAM berat masa lalu yakni melalui surat No B-06/L/L.3/PIP/02/2016 tertanggal 23 Februari 2016. Dalam surat itu, Kejagung akan mengupayakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui rekonsiliasi karena alat bukti yang sulit ditemukan dan pelakunya sudah tidak ada atau meninggal dunia.

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

Kontras memprotes langkah Kejagung untuk melakukan rekonsiliasi itu. Salah satunya karena tidak pernah dikonsultasikan dengan para korban pelanggaran HAM.

Laporan: Ikhwan Yanuar

Pengacara Juniver Girsang

Juniver Girsang: Penyidikan dalam RUU KUHAP Sebaiknya Tetap di Kepolisian

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi SAI, Juniver Girsang memberikan catatan bahwa Kejaksaan itu tidak boleh melakukan penyidikan dalam RUU KUHAP yang dibahas DPR.

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2025