KPK Mewanti-wanti Kiai Soal Uang Terima Kasih

Ilustrasi suap.
Sumber :
  • http://www.blogpakihsati.com

VIVA.co.id - Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Sudjanarko mewanti-wanti para kiai terkait pemberian uang terima kasih. Karena alih-alih berbagi rezeki, uang tersebut justru bisa masuk dalam kategori korupsi.

Geledah Kantor PTPN 1 Surabaya, Kortas Polri Sita 6 Kontainer Dokumen Proyek Pabrik Gula Asembagoes

Sudjanarko tidak menampik bahwa saat ini masih ada anggapan bahwa uang terima kasih adalah bagian dari berbagai rezeki. Namun, seringkali uang diberikan bukan pada pihak yang tepat, melainkan diberikan ke pihak-pihak yang dianggap telah memberikan keuntungan.

Jika pihak yang diberikan itu adalah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri, maka bisa masuk dalam unsur gratifikasi.

Hotman Sentil Ahok Cuap-cuap Korupsi Pertamina, Dua Pendaki Meninggal di Puncak Carstensz

"Itu bertentangan dengan hukum negara," ujar Sudjanarko dalam sebuah diskusi di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Sabtu, 30 April 2016.

Sudjanarko bahkan mengaku pernah mempunyai pengalaman buruk lantaran berbagi uang terima kasih itu. Namun di sini bukan soal korupsinya tapi dampak negatif yang dihasilkan. Mantan calon Pimpinan KPK itu mengaku bahwa setiap berangkat kerja, selalu melihat seorang penyapu jalan yang sering bersih-bersih.

Sosok 2 Anak Raja Minyak RI yang Terseret Korupsi Pertamax, Emas Antam Anjlok

Suatu ketika, dia menghampiri orang itu dan memberikan sejumlah uang karena merasa ingin berbagi. Namun, dia kaget lalu merasa menyesal lantaran setelah pemberian uang tersebut, penyapu jalanan tersebut kini menjadi sering meminta uang pada orang yang melewati jalan tersebut.

"Jadi niat belum tentu hasilkan apa yang kita harapkan," kata dia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Muncul Grup WA 'Orang-orang Senang' di Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Agung Buka Suara

Sebelumnya, muncul narasi adanya grup “Orang-Orang Senang” yang diduga berisi tersangka kasus dugaan korupsi minyak di Pertamina.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025