Hukuman Pelaku Kekerasan Seks Diperberat Jadi 20 Tahun

Ilustrasi/Protes anti kekerasan seksual terhadap anak
Sumber :
  • REUTERS/Amit Dave/File

VIVA.co.id – Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Saleh Daulay telah menerima secara resmi lebih dari 60 ribu tandatangan dari masyarakat terkait petisi di laman Change.org. Dalam petisi tersebut, masyarakat mendesak untuk segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghentian Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Dalam kesempatan tersebut, Saleh Daulay beserta beberapa perwakilan DPR-RI antara lain dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Nasional Demokrat (Nasdem) secara terbuka menyatakan komitmen untuk dimasukkannya RUU PKS dalam daftar Prolegnas 2016.

Dalam keterang tertulis, Jumat 13 Mei 2016, Saleh Daulay menegaskan akan menindaklanjuti desakan masyarakat agar segera membahas RUU PKS dapat diprioritaskan.

Seperti diketahui, petisi yang diserahkan itu merupakan gagasan dari Lentera Indonesia, untuk mendesak pemerintah dan lembaga terkait mengeluarkan aturan yang melindungi perempuan dari kekerasan seksual. Diinformasikan, Lentera Indonesia merupakan sebuah kelompok yang mendukung bagi penyintas kekerasan seksual.

Beberapa waktu lalu, Indonesia dihebohkan dengan kasus perkosaan dan pemnbunuhan terhadan anak 14 tahun bernama Yuyun asal Bengkulu.

"Pembahasan dan pengesahan RUU ini penting, karena akan memberikan payung hukum yang jelas dan sistematis melindungi korban dan mencegah terjadinya kekerasan seksual. Komitmen dari legislator dan pemerintah sangat dibutuhkan untuk tidak lagi menunda-nunda pembahasan. Ini kondisi darurat. Masyarakat luas siap memberikan dukungan,” kata Sophia Hage dari Lentera Indonesia.

Selain menemui Ketua Komisi VIII DPR-RI, Lentera Indonesia yang juga didampingi Change.org dan perwakilan Komnas Perlindungan Perempuan, Indri Suparno turut menemui Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Setkab untuk menyampaikan dukungan masyarakat terkait RUU PKS.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), dikatakan Pramono, akan terus mendorong dan membantu DPR untuk segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Minta Tolong Perbaiki Gawai, Gadis ABG Ini Malah Diperkosa Tukang Servis HP

Namun begitu, Pramono menyadari bahwa terbitnya sebuah Undang-undang bisa memakan waktu. Karena itu, ia mengatakan bahwa Jokowi berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Penghapusan Kekerasan Seksual.

Salah satu isinya adalah peningkatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual, dari hukuman maksimal 15 tahun, menjadi hukuman minimal 20 tahun.

Anak 5 Tahun di Jaktim Tewas Setelah Diduga Diperkosa Ayah Kandung, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selain itu, katanya, Perppu akan meliputi penanganan kasus kekerasan seksual yang sensitif kepada korban dan memenuhi hak-hak keadilannya.

Pemuda di Sorong nekat memperkosa dan menganiaya gadis di jalanan

Pemuda Sorong Perkosa Wanita di Pinggir Jalan, Kecam Pembubaran Retret Pelajar Kristen

Sejumlah peristiwa kriminal mewarnai pemberitaan News VIVA di awal pekan ini. Simak selengkapnya dalam Round Up berikut ini:

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2025