Siswi SD Surabaya Diikat dan Dicabuli Tukang Kebun

Ilustrasi/Kekerasan terhadap anak.
Sumber :
  • www.onvsoff.com

VIVA.co.id – Di tengah maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak dan persiapan pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai hukum kebiri pada pelaku kekerasan seksual, ternyata tak membuat gentar seorang tukang kebun di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Surabaya, Jawa Timur, untuk melancarkan aksi bejatnya.

Eks Kapolres Ngada Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual Anak Pekan Depan

Tukang kebun di SD daerah Medokan, Surabaya, berinisial Y (23), diduga mencabuli siswi sekoah dasar (SD) berusia 7 tahun asal Rungkut, Surabaya. 

Kapolsek Rungkut, Dwi Heri Sukiswanto, mengungkapkan peristiwa itu terjadi Jumat, 13, Mei 2016. Saat itu, korban sedang berada di kantin untuk menghabiskan waktu istirahat sekolah. Tiba-tiba, korban dipanggil tersangka.

Tersangka Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Kejaksaan di Kupang

Awalnya korban mengabaikannya, dan menolak ajakan tersangka. Namun, tersangka kemudian menghampiri korban dan menggandeng tangannya menuju kamar mandi sekolah.

“Saat berada di kamar mandi inilah, korban diikat oleh tersangka dengan menggunakan tali pramuka. Setelah itu, tersangka melakban mulut korban,” kata Dwi di Mapolsek Rungkut, Surabaya, Minggu malam, 15 Mei 2016.

Kronologi Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Kasus Terungkap Berkat Laporan Polisi Australia

Pencabulan itu rupanya tidak hanya sekali itu saja. Dari pengakuan pelaku, perbuatan ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali. 

Mulanya korban diam atas peristiwa yang dialaminya itu, karena diancam tersangka. Namun, karena tidak tahan merasakan sakit di kemaluannya saat buang air kecil, korban akhirnya menceritakan kejadian itu pada orangtuanya.

Tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan, orangtua korban pun melaporkan peristiwa itu kepada polisi. “Mendapatkan laporan itu kami langsung menangkap tersangka. Saat ini tersangka pun akan dikenakan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Dwi. (ase)

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadarma disidang perdana

Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak, Digelar Tertutup

Agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang yang digelar diruang sidang Cakra PN Kupang dilaksanakan secara tertutup.

img_title
VIVA.co.id
30 Juni 2025