Di Desa Ini Unggas Dilarang Berkeliaran

Unggas milik warga saat di dalam kandang. Di Desa Campursari Kabupaten Magetan Jawa Timur, unggas yang berkeliaran boleh dipotong oleh siapa pun, Rabu (25/5/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adib Ahsani

VIVA.co.id – Desa Campursari Kabupaten Magetan Jawa Timur membuat ketentuan unik soal hewan unggas milik warganya. Dalam kesepakatannya, setiap orang kini diperbolehkan menangkap dan menyembelih unggas milik siapa pun yang berkeliaran di lingkungan desa.

img_title Komisi XIII Tolak Relokasi Warga dari TN Tesso Nilo, Begini Alasannya

Ketentuan ini sudah disepakati warga sejak 1 Mei 2016 dan telah digagas lama, terutama sejak tahun 2014, ketika desa ini mendapatkan bantuan 3.000 bibit pisang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tahun 2014 lalu, kelompok tani di desa ini mendapat bantuan bibit pisang itu. Saat mulai tumbuh, justru banyak yang mati karena habis dimakan unggas yang berkeliaran,” ujar Suprihno, ketua kelompok tani Desa Campursari, Rabu 25 Mei 2016.

img_title Kebakaran Hebat di Taman Sari Jakbar Buat 6 Warga Luka, Penyebabnya...

Ketentuan ini diakui sempat mendapatkan penolakan dari masyarakat. Sebab ini berkaitan dengan keberadaan hewan unggas milik mereka. "Namun perlahan-lahan banyak warga yang menyadari, bahwa berbagai sayuran dan tanaman lain mati akibat dimakan unggas yang berkeliaran,” katanya.

Ketentuan untuk mengandangkan unggas ini, kini telah disosialisasikan secara resmi kepada warga desa. Seluruh tempat umum telah dibagikan ketentuannya dengan cara ditempel. Singkatnya, ungas telah ditetapkan sebagai hama bila berkeliaran. “Boleh disembelih dan dikonsumsi,” kata Suprihno.

img_title Kapolres Priok Dicurhati Warga Rusun Muara Angke soal Tawuran hingga Narkoba, Langsung Gercep Beri Solusi

Dibuat Perdes

Parni, Kepala Desa Campurasi mengungkapkan bahwa peraturan seperti itu murni muncul dari masyarakat. “Desa Campurasari mempunyai 3 Rukun Warga (RW). Dua RW sudah menjalankan aturan ini, tinggal  satu RW yang masih dalam tahap sosialisasi,” kata Parni.

Dalam waktu dekat peraturan ini akan dijadikan Peraturan Desa (Perdes). “Akan lebih mudah menetapkan jika Perdes itu muncul dari dari warga sendiri. Mereka dengan sukarela membuat kandang sendiri tanpa ada paksaan. Mungkin tidak lebih dari 6 bulan ke depan, ini akan menjadi Peraturan Desa,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Desa Campursari yang berpenduduk 2.300 jiwa atau 612 kepala keluarga (KK), terletak sekira tiga kilometer dari Kota Magetan ke arah barat, arah menuju Telaga Sarangan. Di desa ini sedikitnya terdapat 2.000 ekor unggas berbagai jenis, seperti ayam, itik, angsa maupun entok.

“Selain tidak mengganggu tanaman, jika unggas dikandangkan maka tidak akan ada kotoran ayam berserakan di mana-mana,” kata Parni.

Ilustrasi mayat

Warga Pasar Minggu Geger! Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas Dalam Mobil, Apa Penyebabnya?

Sasad sopir taksi online, Riki (36), ditemukan sudah tak bernyawa di dalam mobil Calya hitam di kawasan Pasar Minggu.

img_title
VIVA.co.id
1 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut