Publik Dukung Pemerintah Mengkebiri Penjahat Seksual

Ilustrasi/Korban pelecehan seksual
Sumber :
  • www.kidsinthehouse.com

VIVA.co.id – Indonesia akhirnya menerapkan pemberian hukuman untuk pelaku kejahatan seksual. Aturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu 25 Mei 2016.

Kasus Pelecehan Seksual Mantan Rektor Universitas NU Gorontalo Masuk Tahap Gelar Perkara

"Kejahatan seksual anak ini kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa anak dan merusak kehidupan pribadi tumbuh kembang anak," kata Jokowi.

Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu ini merupakan perubahan kedua Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kemudian menjadi Perppu Nomor 1 Tahun 2016.

Ajukan Banding, Agus Buntung Tetap Divonis 10 Tahun Penjara

Dalam ketentuannya, Perppu ini menuangkan sanksi yang berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak seperti pemberatan pidana berupa ancaman pidana mati, seumur hidup hingga penjara paling singkat 10 tahun.

Tak cuma itu, para pelaku kejahatan seksual akan diumumkan secara luas kepada publik, dikenakan kimia dan pemasangan deteksi elektronik. "Kami berharap hadirnya Perppu ini berikan efek jera kepada pelaku dan menekan kejahatan seksual terhadap anak," kata Jokowi.

Penumpang Citilink Rute Denpasar-Jakarta Diduga Dilecehkan di Pesawat, Pelaku Dicokok

Lantas bagaimana respons publik soal Perppu ini. Berikut sejumlah tanggapan netizen di jejaring sosial soal terbitnya Perppu di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya