MUI: Tukar-menukar Uang Boleh, Asal...

Belasan Mobil Layanan Gerak Bank Siap Layani Tukar Uang Receh di Monas
Sumber :
  • Arie Dwi Budiawati/ VIVAnews

VIVA.co.id – Jelang Lebaran, bisnis tukar-menukar uang selalu menjamur. Bisnis tersebut bisa Anda temui di hampir tiap sudut Ibu Kota DKI Jakarta.

img_title Posko Kemenaker Catat 1.860 Laporan THR Masuk Jelang Idul Fitri

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'aruf Amin, mengatakan hal itu tidak masalah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tukar uang besaran jadi kecil, tidak masalah, tidak haram, tidak ada masalah," ujar Ma’ruf di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juni 2016.

img_title Dibayar Sri Mulyani H-10 Lebaran, Ini Komponen THR PNS pada 2021

Namun, hal tersebut jadi masalah apabila uang yang ditukarkan nilainya berkurang dari jumlah semula yang ditukar. "Kalau nilainya berkurang, tidak boleh. Kalau nilainya sama-sama, tidak masalah," kata Ma’ruf.

Meski begitu, Maaruf mengatakan, sampai saat ini MUI belum mengeluarkan fatwa haram terkait hal tersebut.

img_title THR PNS Bakal Cair H-10 Idul Fitri, Ini Harapan Pemerintah

"Tidak ada, tidak ada fatwa haram tukar uang untuk Lebaran di pinggir jalan," ujarnya. (ase)

Ilustrasi bisnis di era digital

Lebaran Makin Dekat, Ini 10 Ide Bisnis Modal Kecil yang Bisa Dijalankan dari Rumah

Ide bisnis menjelang Lebaran modal minim yang mudah dijalankan dari rumah. Peluang usaha musiman dengan potensi untung besar dan risiko rendah. Baca di sini!

img_title
VIVA.co.id
26 Februari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut