Dokter Indra Tak Tahu Vaksin yang Diberikan ke Pasien Palsu

Kuasa hukum dokter RS Harapan Bunda, dr Indra Sugiarno
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id – Indra Sugiarno, dokter Rumah Sakit Harapan Bunda, telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus vaksin palsu. Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama dr AR yang merupakan pemilik Klinik di kawasan Palmerah, dan dr H, mantan Direktur Rumah Sakit Sayang Bunda, Pondok Ungu, Bekasi, Jawa Barat.

Hari Ini, Hasto Kristiyanto Bakal Divonis dalam Perkara Kasus Harun Masiku

Kuasa hukum dr Indra, Fahmi Rajab mengaku telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan dr Indra. Pasalnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dr Indra langsung ditahan pihak Bareskrim Mabes Polri. Fahmi menyerahkan permohonan itu bersama keluarga dr Indra.

"Saya tadi hanya memberikan surat permohonan penangguhan penahanan dan ketemu dengan Indra,  menanyakan kabar dan memberikan informasi perkembangan kasus," kata Fahmi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 18 Juli 2016.

Diperiksa Kasus Ijazah Palsu, Relawan Jokowi Beri Peringatan Dini: 11.000 Triliun Persen Masuk Penjara

Fahmi mengabarkan bahwa kondisi kliennya yang sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim dalam keadaan sehat walafiat. Indra kata dia, pasrah dan sabar menjalani proses hukum ini.

"Di sini saya garis besarkan, Pak Indra ini sebagai korban. Karena dia enggak pernah tahu vaksin yang dia dapat itu vaksin palsu," ujar Fahmi.

Pakar Hukum Pidana Sebut Kejagung Bisa Kaji Ulang Kasus Cap Emas Palsu

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, bahwa permohonan pengajuan penahanan kepada tersangka akan dikaji lebih dulu oleh penyidik. "Permohonan nanti ada pengkajiannya. Dan kita belum putuskan," kata Agung Setya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 23 tersangka. Mereka terdiri dari enam orang produsen, sembilan distributor, dua orang pengumpul botol, satu pencetak label, dua orang bidan dan tiga orang dokter yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga dokter yang baru menjadi tersangka berinisial dr I, dr AR dan dr H. Dari permeriksaan awal, sudah sejak 2010 ketiganya menyebarkan vaksin palsu. (mus)

Gedung bundar Jampidsus Kejagung

Kejagung Siap Panggil Ulang Riza Chalid yang Mangkir

Mangkir, Kejagung Panggil Riza Chalid kedua kali sebagai tersangka pekan depan.

img_title
VIVA.co.id
27 Juli 2025