Jaksa Agung Diminta Transparan soal Eksekusi Mati Susulan

Pemindahan terpidana hukuman mati ke LP Nusakambangan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

VIVA.co.id – Tim Non Litigasi terpidana mati Zulfikar Ali dari The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial), Ardi Manto Ardiputra, menyatakan kabar adanya eksekusi termin kedua dari jilid 3 mulai menguat di kalangan jaksa, kuasa hukum dan keluarga para terpidana mati yang belum dieksekusi pada Jumat dini hari, 29 Juli 2016.

Satu Keluarga Terancam Hukuman Mati gegara Pabrik Narkoba, Modus Biadab Pria Cabul di Tangsel

Namun, Ardi menyayangkan pihaknya saat ini juga masih belum mendapatkan kepastian informasi terkait status terpidana mati asal Pakistan, Zulfikar Ali, tersebut.

"Belum ada (kepastian jadwal eksekusi). Kami khawatir juga walau Ali ditunda tadi malam tapi ada isu eksekusi termin kedua nanti malam," kata Ardi kepada VIVA.co.id, Jumat 29 Juli 2016.

Perayaan Idul Adha, Iran Beri Keringanan Hukuman ke 2.654 Narapidana

Menyikapi ketidakpastian jadwal eksekusi tersebut, ia meminta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk terbuka kepada publik terkait dengan jadwal eksekusi mati susulan gelombang ketiga ini. Dini hari tadi, empat terpidana mati sudah dieksekusi dari 14 nama yang disebut bakal dieksekusi.

"Kami meminta agar Jaksa Agung bersifat terbuka soal rencana eksekusi ini," ujarnya.

China Hukum Mati Eks Pejabat Gara-gara Korupsi Rp 2,4 Triliun

Jumat dini hari tadi telah dieksekusi empat dari 14 terpidana mati kasus narkoba di Lapas Nusakambangan. Keempat orang yang sudah dieksekusi adalah Freddy Budiman (Indonesia), Michael Titus (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria) dan Seck Osmane (Senegal).

(ren)

9 Tersangka Kasus Korupsi Besar Pertamina

Jaksa Agung: Korupsi Pertamina Terjadi Saat Pandemi, Layak Dihukum Mati!

Jaksa Agung membuka kemungkinan hukuman mati bagi para tersangka korupsi Pertamina karena terjadi saat pandemi Covid-19. Kasus ini merugikan negara Rp193,7 triliun

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2025