KPK Periksa Dua Advokat Terkait Kasus Suap Panitera

Ilustrasi
Sumber :
  • istimewa
VIVA.co.id
Gerindra Duga Kasus Dana Hibah Jatim Dimanfaatkan untuk Menyerang Karakter Khofifah
- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hari ini KPK memanggil dua orang advokat, Susi Marlinda Manurung dan Titik Yustica Siahaan, untuk diperiksa sebagai saksi.

Soroti Kasus Dana Hibah, Wakil Ketua Gerindra Jatim Sebut Pihak Tertentu Sengaja Giring Opini Sudutkan Khofifah
 
Menko AHY Serahkan 140 Sertipikat Tanah kepada Warga Kampung Kelahiran SBY
"Keduanya dimintai keterangannya untuk tersangka RAW (Raoul Adhitya Wiranatakusumah)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi pada Rabu 3 Agustus 2016.

Penyidik KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan Ahmad Yani.

 

Raoul merupakan pengacara yang mewakili PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) untuk melawan gugatan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di PN Jakarta Pusat. Raoul menjadi tersangka karena diduga memberikan suap kepada Panitera pengganti PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso. Uang suap tersebut diberikan melalui Ahmad Yani selaku kolega Raoul.


Sedangkan Santoso ditangkap KPK pada 30 Juni lalu setelah menerima uang dari Ahmad Yani. Saat menangkap Santoso, petugas KPK menyita uang sebesar SGD28 ribu atau setara Rp272 juta yang dibungkus dengan amplop cokelat.


(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya